Dindukcapil Temanggung Lakukan Inovasi Pelayanan
Ket [Foto]:

Dindukcapil Temanggung Lakukan Inovasi Pelayanan


Temanggung, MediaCenter – Untuk menghindari terjadinya kerumuman massa yang berpotensi menularkan Covid-19, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Temanggung melakukan pelayanan dokumen kependudukan secara online.
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Kerjasama Dindukcapil Temanggung Fitria Markamah mengatakan, pelayanan melalui sistem online sebenarnya sudah dilakukan sejak sebelum adanya pandemi Covid-19. Pelayanan dapat dilakukan melalui smartphone dengan melalui aplikasi “Temanggung Gandem Pol” yang bisa diunduh melalui Playstore melalui smartphone android.
“Di masa pandemi kita kita lebih masiv untuk melakukan pelayanan secara online, baik melalui aplikasi maupun konsultasi yang dilakukan secara online, sesuasi dengan anjuran pemerintah bahwa pelayanan harus tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan”, ungkap Fitria saat ditemui di kantornya, Jumat (25/06/2020).
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Pelayanan Penduduk Ika Utami Wijayanti menambahkan, untuk  saat ini pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat pindah, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA) bisa dilakukan secara online, akan tetapi pelayanan pengajuan KTP baru untuk sementara tidak bisa dilaksanakan. 
Hal ini disebabkan karena untuk pembuatan KTP baru diperlukan foto retina dan sidik jari, sehingga petugas harus berhadapan langsung dengan pemohon. Sebagai solusi, Dindukcapil Temanggung akan memberikan surat keterangan yang dapat dipergunakan sebagai pengganti KTP sementara.
“Solusi bagi yang belum perekaman akan kita buatkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan belum melakukan perekaman, tetapi data tersebut benar sesuasi dengan data kependudukan di Dindukcapil”, ungkapnya.
Mulai 1 Juli 2020 mendatang, Dindukcapil Kabupaten Temanggung akan mencanangkan sistem baru dalam mencetak dokumen kependudukan dengan menggunakan kertas HVS 80 gram, kecuali blangko KTP dan KIA. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memberikan inovasi dan kemudahan pelayanan bagi masyarakat.
Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dindukcapil Kabupaten Temanggung Purwanti  mengatakan, masyarakat diharap tidak kaget jika nanti KK atau akta kelahiran yang diterima menggunakan kertas HVS.
Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan, sebagai bentuk efisiensi, efektivitas, dan kemudahan dalam administrasi kependudukan.
“Program ini akan dimulai 1 Juli 2020 mendatang, nanti akan memakai kertas HVS ukurannya 80 gram. Hal ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mencetak dokumen kependudukan”, katanya. 
Setelah diberlakukanya Permendagri tersebut, nantinya masyarakat bisa mencetak dokumen sendiri yang bisa dikirimkan melalui email dalam bentuk file PDF yang bisa dicetak dimana saja. Sebagai langkah persiapan, saat ini Dindukcapil Temanggung masih terus berkoordinasi dengan Provinsi Jawa Tengah.
“Sekarang pelayanan memang sangat dimudahkan dengan adanya inovasi yang setiap tahun diluncurkan oleh Dindukcapil”,  pungkasnya. (MC TMG/Safi;Farida;Ekape).

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook