Ket [Foto]:
Dindukcapil Temanggung Sosialisasikan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019
Temanggung, MediaCenter – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Temanggung mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan di Ruang Aula Dindukcapil Temanggung, Selasa (30/06/2020).
Acara tersebut diikuti oleh Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan dari 20 Kecamatan di Kabupaten Temanggung.“Sosialisasi hari ini kita laksanakan sebagai tindak lanjut Permendagri yang diikuti oleh 20 Kecamatan mewakili Camat sebagai perpanjangan tangan dari Dindukcapil”, ungkap Satria Indra Basuki selaku Kepala Dindukcapil Kabupaten Temanggung.
Indra menyampaikan, mulai 1 Juli 2020 mendatang ada beberapa perubahan yang terjadi dalam Sistem Pencetakan Administrasi Kependudukan (Adminduk). Pencetakan Adminduk seperti Akta dan Kartu Keluarga (KK) yang sebelumnya menggunakan kertas security printing atau kertas hologram berwana biru, akan berubah menggunakan kertas HVS A4 80 gram berwarna putih.
Hal ini berdasarkan Permendagri Nomor 109 tahun 2019 yang tidak hanya berlaku di Kabupaten Temanggung saja, tetapi juga diberlakukan di seluruh Dindukcapil se-Indonesia.
“Pencetakan dengan sistem baru ini akan laksanakan mulai Rabu, 1 Juli mendatang”, ujarnya.
Ditengah pandemi Covid-19, Dindukcapil Kabupaten Temanggung tetap menjalankan pelayanan yang dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Temanggung Gandem yang bisa diunduh melalui Playstore dari smartphone android.
Indra mengatakan, meskipun berbagai pelayanan bisa dilakukan secara online, akan tetapi tidak menutup kemungkinan diadakannya pelayanan secara konvensional bagi pemohon yang mengalami kendala atau kesulitan, sehingga Dindukcapil Temanggung tetap bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Ia menambahkan, sebagai upaya untuk mewujudkan pelayanan tertib administrasi, Dindukcapil akan membuka kembali pelayanan perekaman retina dan sidik jari bagi masyarakat yang mengajukan pembuatan KTP Elektronik baru. Untuk mengantisipasi banyaknya antrian, Dindukcapil akan membatasi jumlah pelayanan yaitu sebanyak 20 pemohon per hari, dengan menggunakan sistem antrian secara online melalui aplikasi Temanggung Gandem.
“Untuk meminimalisir resiko, kita akan mempersiapkan petugas dengan Alat Pelindung Diri (APD). Selain itu pemohon juga harus menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, cuci tangan dan kita lakukan pengecekan suhu badan sebelum memasuki ruangan.” pungkasnya. (MC.TMG/Safi;Farida;Ekape)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook