KBM Secara Tatap Muka Tahun Ajaran Baru Harus Seijin Dinas
Ket [Foto]:

KBM Secara Tatap Muka Tahun Ajaran Baru Harus Seijin Dinas

Temanggung, MediaCenter - Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Temanggung Suyono menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan Tahun Ajaran Baru 2020/2021 pada pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dimulai Tanggal 13 Juli 2020, akan tetapi kegiatan pembelajaran tatap muka tidak dilakukan secara serentak. Pernyatan tersebut disampaikan melalui video yang ditayangkan pada Rabu (08/07/2020) di Temanggung.

Hal tersebut berdasarkan pada keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri berkaitan dengan Tahun Pembelajaran 2020/2021 dimasa pandemi Covid-19.

“Satuan pendidikan yang berada di zona hijau dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan setelah mendapat ijin pemerintah daerah melalui kepala dinas kabupaten,” jelasnya. 

Ia menambahkan, sekolah yang berada di zona kuning, orange dan merah belum diperbolehkan untuk melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan, sehingga kegiatan belajar  dilanjutkan dengan sistem pambelajaran dari rumah.

“Temanggung saat ini masih kategori zona kuning. Yang perlu diperhatikan bapak dan ibu semuanya, bahwa pembelajaran tetap melanjutkan kegiatan belajar di rumah,” jelas Suyono.

Untuk memfasilitasi siswa baru dari Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 dalam mengenalkan pada lingkungan sekolah, kepala sekolah, guru, fasilitas yang ada di sekolah serta pembelajaran yang akan disampaikan, satuan pendidikan diharapkan bisa menggunakan media pengganti yang dapat dilakukan secara online maupun offline.

“Nanti akan saya buat surat edaran sebagai pedoman bapak dan ibu satuan pendidikan yang ada di Kabupaten Temanggung”, pungkasnya. (MC TMG/Safi;Ekape)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook