Masyarakat Diminta  Kelola Sampah Secara Profesional
Ket [Foto]:

Masyarakat Diminta Kelola Sampah Secara Profesional

Temanggung, MediaCenter  – Bupati Temanggung, HM Al Khadziq mengunjungi dan memberi pengarahan dalam kegiatan Training of Trainers (ToT) yang diadakan di Desa Kalirejo, Kecamatan Kedu, Rabu (22/7/2020).

Dalam kegiatan tersebut, Bupati langsung memberikan pertanyaan ke warga tentang pengelolaan sampah organik. Lebih memungkinkan mana? Sampah organik yang terkumpul mau dibikin pupuk kompos atau bio gas?. Bupati juga memberi solusi lain yaitu dikembalikan ke alam karena termasuk jenis sampah ramah lingkungan. 

Untuk mengembalikan sampah organik ke alam, Bupati menyarankan agar setiap warga membuat kowen atau lubang tempat sampah organik di belakang rumah bagi rumah-rumah yang memproduksi sampah organik. 

Apabila sudah penuh, timbun dengan tanah dan bikin kowen lagi di lokasi lain. Hal tersebut dimaksudkan agar tidak ada tumpukan sampah organik. Karena sampah organik yang busuk akan kembali menjadi tanah lagi, bahkan bisa membuat kondisi tanah menjadi lebih subur.

Jenis sampah anorganik bisa dibagi lagi menjadi dua yaitu sampah yang bisa didaur ulang dan sampah yang tidak bisa didaur ulang. Sampah yang bisa didaur ulang dapat dikumpulkan dan dikelola menjadi bank sampah. Dari bank sampah bisa juga dikembangkan ke BUMDes, bisa dijual ke tukang rongsok, dan lain-lain. Bupati Temanggung selalu menyarankan kepada warganya untuk mengelola sampah dengan baik, agar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang ada di Kecamatan Kranggan tidak cepat menumpuk.

HM Al Khadziq memberi gambaran dari hasil penjualan sampah anorganik bisa dijadikan lumbung desa atau dibagikan lagi ke rumah-rumah penghasil sampah. Dikoordinasikan pihak desa atau Fasilitator Persampahan Desa/Kelurahan (FPD) terlebih dahulu, setelah memperoleh kesepakatan barulah rencana tersebut dijalankan. Karena dalam pengelolaan sampah setiap desa mempunyai kepentingan dan kebutuhan yang berbeda, pasti akan menghasilkan keputusan yang berbeda juga.

“Prinsipnya, sampah yang bisa didaur ulang, kumpulkan dan manfaatkan jadi duit”, imbuhnya.

Sampah anorganik yang tidak bisa didaur ulang atau sampah residu untuk dibuang di Tempat Pembuangan Sampah Desa (TPSD) seperti yang telah Bupati Temanggung perintahkan, karena dalam pertemuan-pertemuan sebelumnya, sudah diperintahkan untuk membangun TPSD di tiap-tiap desa. Jadi sampah residu yang terkumpul di TPSD akan diambil oleh Dinas Lingkungan Hidup untuk diantarkan ke TPA Kranggan. Tetapi memang ada beberapa desa yang anggarannya berkurang karena harus mencukupi kebutuhan warganya saat wabah Covid menyerang, maka belum bisa membangun TPSD di desanya.

“Kalau mekanisme ini bisa berjalan dengan baik, InsyaAllah, Temanggung betul-betul bebas dari sampah. Karena apa? Di Kabupaten Temanggung itu setiap hari memproduksi sampah hingga 460 ton. Bayangkan!”, tegas Bupati Temanggung. (MC TMG/Cahya;Coeplistyo;Ekape)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook