Sampah Harus Dipilih dan Dipilah Sebelum ke TPA
Ket [Foto]:

Sampah Harus Dipilih dan Dipilah Sebelum ke TPA

Temanggung, MediaCenter – Training of Trainers (ToT) dalam rangka pengelolaan sampah di Kabupaten Temanggung masih berjalan. Kali ini dilakukan di Kecamatan Kedu yang bertempat di rumah salah satu warga Desa Karangtejo dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Temanggung, Rabu (22/7/2020).

Saat ini di Kabupaten Temanggung terdapat beberapa isu krusial terkait lingkungan hidup yang harus segera diselesaikan. Isu tersebut yakni terkait pengelolaan sampah, melebarnya lahan kritis, banyaknya aduan tentang pencemaran lingkungan, kesadaran warga masyarakat yang masih kurang, dan penegakan aturan terkait lingkungan hidup yang masih perlu ditingkatkan lagi. Hal tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten Temanggung untuk dapat memberikan solusi terkait isu-isu tersebut.

Untuk menjawab tantangan itu, dengan kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung serta dukungan dari Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung, diberikan beberapa solusi. Solusi yang pertama, terkait dengan pengelolaan sampah warga yakni dengan membentuk Dewan Persampahan Kabupaten Temanggung yang ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Temanggung. Salah satu tugas Dewan Persampahan yang dibentuk oleh Bupati tersebut, bekerja sama dengan DLH Kabupaten Temanggung adalah melaksanakan Training of Trainers (ToT) Fasilitator Persampahan Tingkat Kecamatan, Tingkat Desa hingga Tingkat RT.

Much Amin Agus Prasojo selaku Kepala DLH Kabupaten Temanggung mengajak warga Temanggung untuk selalu menjaga lingkungan sekitar dari sampah limbah rumah tangga. Sampah rumah tangga bisa dikoordinir dengan pihak desa, kecamatan hingga ke kabupaten agar tidak ada penumpukan sampah-sampah campuran, baik sampah organik, sampah anorganik yang bisa didaur ulang maupun sampah residu. Sampah residu adalah jenis sampah anorganik yang tidak bisa didaur ulang, sehingga harus dilakukan penanganan secara khusus.

“Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, saya harapkan jika ada orang membuang sampah sembarangan ikut menegur. Karena di Undang-Undang Persampahan ada sanksinya”, ungkap Agus Prasojo saat memberikan paparan kepada peserta ToT.

Kepala DLH Kabupaten Temanggung tersebut juga mengajak warga untuk selalu memilah sampah yang manfaatnya akan dirasakan kembali ke warga. Misalnya, tanah menjadi subur karena sampah organik yang berubah menjadi pupuk hingga sampah yang bisa didaur ulang dan menghasilkan produk layak jual.

“Maka mulailah memilah mulai dari rumah tangga, yang masuk ke TPA hanya sampah-sampah residu”, imbuh Agus Prasojo. (MC TMG/Cahya;Ekape).

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook