Posyandu Desa Wajib Penuhi Protokol Kesehatan
Ket [Foto]:

Posyandu Desa Wajib Penuhi Protokol Kesehatan

Temanggung,MediaCenter - Kegiatan Posyandu dapat dilaksanakan kembali di Posyandu Desa mulai Bulan Juli 2020 sesuai dengan surat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung kepada Kepala Puskesmas se- Kabupaten Temanggung, mengingat mulai menurunnya kasus Covid-19 di Kabupaten Temanggung dengan tetap memenuhi standar protokol kesehatan.

Protokol tersebut meliputi Posyandu harus dilakukan di ruang terbuka, petugas kesehatan dari Puskesmas dan kader  serta sasaran (bayi/Balita) dalam keadaan sehat, Posyandu menyediakan tempat cuci tangan dan alat pendeteksi suhu tubuh, sasaran datang secara bergilir dan tidak berkerumun. Kemudian orang tua sasaran wajib membawa sarung timbang sendiri, tidak lupa selalu memakai masker dan penutup wajah (face shield) bagi semua pengunjung, hindari kontak/sentuhan langsung (bersalaman dan cipika cipiki), selalu menjaga jarak minimal 1-2 meter, pemberian makan tambahan dalam bentuk kemasan dan mencuci tangan dengan sabun/ menggunakan hand sanitizer, sebelum dan sesudah melakukan kontak. 

Posyandu merupakan upaya kesehatan berbasis masyarakat yang dilaksanakan oleh kader kesehatan desa yangg bertujuan untuk memantau kesehatan, pertumbuhan, dan perkembangan bayi dan Balita. 

"Ditengah pandemi Covid-19 kegiatan Posyandu dilaksanakan dengan proses perencanaan yang matang, mulai dari tempat, sarana dan prasarana, serta tenaga yg terlibat.

Dalam proses persiapan dan pelaksanaan selalu berkoordinasi dengan Puskesmas Pare," ungkap Sidit Supriyadi selaku Perawat Puskesmas Pare saat ditemui Tim Media Center disela-sela kegiatan Posyandu di Desa Pare pada Selasa (18/8/2020). 

“Sebagai upaya pemantauan kesehatan, pertumbuhan dan perkembangan bayi dan Balita, kader kesehatan dibantu masyarakat Desa Pare melaksanakan kegiatan Posyandu di era new normal dengan berkoordinasi dengan Puskesmas Pare.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19,“ lanjutnya.(MC TMG/Farida;Ekape)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook