Permudah Pelayanan, Dindukcapil Temanggung Lakukan Jemput Bola Pelayanan Dokumen Kependudukan
Ket [Foto]:

Permudah Pelayanan, Dindukcapil Temanggung Lakukan Jemput Bola Pelayanan Dokumen Kependudukan

Temanggung, MediaCenter – Sebagai bentuk kemudahan dan mendekatkan pelayanan dokumen kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan (Dindukcapil) Temanggung melaksanakan Jemput Bola Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Perubahan Elemen Data Kartu Keluarga (KK).

Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Dindukcapil mengadakan sosialisasi kepada Sekretaris Desa dan Petugas Registrasi Desa dari Kecamatan Kranggan dan Pringsurat serta Tim Jemput Bola dari Dindukcapil Temanggung di Ruang Aula Dindukcapil Temanggung, Rabu (26/08/2020).

Kepala Bidang Pelayanan Kependudukan Dindukcapil Temanggung Ika Wijayanti Utami menjelaskan, sasaran Jemput Bola meliputi Akta Kelahiran, Akta Kematian serta Perubahan Eleman Data di Kartu Keluarga.

“Untuk ke desa nanti kita ada tim untuk mengambil berkas yang dimulai tanggal 15 September mendatang,” ungkap Ika saat ditemui di sela-sela kegiatan sosialisasi.

Ia menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk memberi kepastian hukum dan wujud pengakuan negara atas identitas penduduk serta percepatan atas kepemilikan Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Kartu Keluarga.

“Sekretaris Desa kita undang agar bisa memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaksanaanya dari petugas registrasi,” ujar Purwanti, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dindukcapil Temanggung.

Purwanti menambahkan, kegiatan jemput bola akan dilaksanakan selama 3 bulan yang dimulai pada Bulan Agustus sampai dengan Bulan Nopember 2020, dimana per desa harus ada minimal 50 berkas untuk diambil oleh Tim Jemput Bola Dindukcapil Temanggung.

“Setelah terkumpul berkas, paling tidak 50 nanti kita jemput, untuk tahun ini baru dua kecamatan dulu, tahun depan kita agendakan lagi untuk kecamatan lain,” tambahnya.

Saat ini Dindukcapil Temanggung tetap membuka pelayanan secara langsung dengan melakukan pembatasan antrian. Untuk pelayanan manual dilakukan pembatasan sebanyak 60 antrian, sedangkan untuk pelayanan konsultasi dibatasi sebanyak 40 antrian perhari.

Purwanti menambahkan, pelaksanaan Jemput Bola dan Sosialisasi Jemput Bola dibiayai oleh Anggaran DAK Non Fisik Tahun 2020  dengan sasaran untuk Jemput Bola Akta Kelahiran usia diatas 60 hari serta Jemput Bola Akta Kematian dan Perubahan Eleman Data Kartu Keluarga tanpa dibatasi usia dan perubahan datanya untuk Kecamatan Pringsurat. (MC TMG/Safi;Ekape)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook