Ket [Foto]: PPID Pemerintah Kabupaten Temanggung Mensosiaslisasikan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017
PPID Temanggung Sosialisasikan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017
Temanggung – PPID (Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi) Pemerintah Kabupaten Temanggung menggelar sosialisasi Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah. Peserta sosialisasi diambil dari seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten Temanggung yang lain tidak bukan merupakan PPID Pembantu Kabupaten Temanggung.
Sosialisasi Permendagri tersebut dilaksanakan di Ruang Loka Bhakti Praja Kompleks yang bertepatan di Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung pada hari Senin tanggal 8 Mei 2017 pukul 09:00 WIB. Disamping sosialisasi, acara tersebut juga disisipi rapat koordinasi persiapan pemeringkatan PPID Badan Publik.
Tujuan kegiatan ini yaitu mensosialisasikan bahwa adanya perubahan struktur PPID serta memberitahukan bahwa tugas PPID Utama dibantu oleh PPID Pembantu pada masing-masing OPD.
Sekretaris Daerah Kabupaten Temanggung, Bambang Arochman selaku Atasan PPID membuka dan memberikan arahan kepada PPID Pembantu. Kemudian dilanjutkan pemaparan oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung, Sumarlinah selaku PPID Utama.
Bambang Arochman menegaskan supaya seluruh OPD diminta untuk selalu update data dan informasi publik secara berkala. Hal tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan tujuan utama yaitu tentang keterbukaan informasi publik. (MC TMG/ceye/tera)
"
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook