Tekan Penyalahgunaan Narkoba, Pemkab Temanggung Sosialisasikan P4GN
Ket [Foto]: Wakil Bupati Temanggung Heri Ibnu Wibowo menjadi salah satu narasumber pada Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kecamatan Kranggan, Selasa (6/10/2020).

Tekan Penyalahgunaan Narkoba, Pemkab Temanggung Sosialisasikan P4GN

Temanggung, MediaCenter – Dalam rangka mendukung Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Narkotika di Desa, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Temanggung mengadakan acara Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kecamatan Kranggan, Selasa (6/10/2020).

Acara tersebut dibuka langsung oleh Bupati Temanggung, HM Al Khadziq didampingi oleh Wakil Bupati Heri Ibnu Wibowo yang sekaligus menjadi salah satu narasumber untuk mengisi materi sosialisasi. 

Selain Wakil Bupati Temanggung, ada juga Ketua DPRD Kabupaten Temanggung, Yunianto, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Temanggung, Muh. Amin, Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung, Sunanto serta Sonny Hendrawan selaku Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Temanggung.

Materi yang disampaikan terkait aspek hukum dalam penanggulangan penyalahgunaan Narkoba, pendidikan atau wawasan tentang Narkoba untuk anak usia dini, dampak penyalahgunaan Narkoba serta upaya yang harus dilakukan ketika persebaran Narkoba sudah merambah di lingkungan tempat tinggal.

Romadhon JR selaku Kepala Kesbangpol Kabupaten Temanggung menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tugas untuk memfasilitasi kegiatan yang berkaitan dengan P4GN. Salah satu kegiatan tersebut adalah sosialisasi untuk seluruh masyarakat Kabupaten Temanggung.

“Tahun ini kita laksanakan di 12 kecamatan se-Kabupaten Temanggung dan tahun depan kita laksanakan di 8 kecamatan lainnya”, ungkapnya.

Romadhon juga menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan P4GN kepada masyarakat yang nantinya bisa ditularkan kepada keluarga dan tetangga. Sehingga upaya pencegahan penggunaan atau penyalahgunaan Narkoba dapat berjalan secara massif dan dapat mendukung kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Temanggung.

“Karena pencegahan atas penyalahgunaan Narkoba ini tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah saja, tetapi juga masyarakat. Semua elemen masyarakat, seperti pemerintah desa, takmir masjid, tokoh pemuda, ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) harus ikut andil dalam upaya pencegahan ini”, tegas Romadhon. (MC.TMG/Cahya;Fatwa;Ekape)

Wakil Bupati Temanggung Heri Ibnu Wibowo menjadi salah satu narasumber pada Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kecamatan Kranggan, Selasa (6/10/2020).
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook