Ket [Foto]: PPID Utama Kabupaten Temanggung melalui Dinkominfo melakukan pendampingan ke Kecamatan Bulu, Selasa, 7 Oktober 2020.
PPID Utama Dampingi Kecamatan Lengkapi Ketersediaan Informasi
Temanggung, MediaCenter – Untuk meningkatkan penyampaian informasi PPID Kecamatan ke masyarakat, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Temanggung melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) melakukan pendampingan ke empat kecamatan selama dua hari berturut-turut.
Dua tim PPID Utama menyambangi keempat kecamatan Selasa, 6 Oktober 2020 sampai dengan Rabu, 7 Oktober 2020. Diawali dengan Kecamatan Parakan dan Bulu pada Hari Selasa (6/10), dilanjutkan Kecamatan Kledung dan Tlogomulyo pada hari berikutnya.
Keempat PPID kecamatan ini menjadi sasaran pendampingan berdasarkan hasil dari Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dilaksanakan oleh PPID Utama secara daring beberapa hari sebelumnya, dikarenakan adanya pergantian admin PPID Kecamatan.
Dalam kegiatan ini tim PPID Utama menyampaikan kembali gambaran umum tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), beserta tugas dan kewajiban sebagai Badan Publik Kecamatan kepada admin PPID yang baru. Karena memang mereka baru menjadi admin PPID menggantikan admin terdahulu yang pindah tugas. Sehingga mereka belum begitu paham keseluruhan dari PPID itu sendiri, begitu pula dengan cara penyajian informasi melalui website.
Saat tim PPID Utama melakukan pendampingan cara upload dokumen dan berita di website masing-masing, mereka menyambutnya dengan semangat. Yang sebelumya mereka sempat bingung, karena ingin menyampaikan informasi-informasi terkini melalui website, tetapi terkendala dengan cara upload beritanya.
“Kini harapan kami agar masyarakat terbantu dengan informasi yang disampaikan bisa terwujud.” ungkap Suripto selaku admin PPID Kecamatan Parakan.
Ini juga sekaligus memenuhi informasi serta merta yang memang wajib disediakan oleh badan publik itu sendiri. Selain Informasi yang bersifat berkala dan setiap saat, sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik Pasal 12 ayat (4) yang menyebutkan bahwa Badan Publik wajib mematuhi pelaksanaan standar pengumuman informasi serta merta.
Eko Kus Prasetyo selaku Kasie Layanan Komunikasi dan Informasi Publik Dinkominfo yang turut mendampingi pelaksanaan kegiatan, menyampaikan bahwa hal ini ditempuh agar admin PPID Kecamatan memiliki pemahaman dan kemampuan yang merata dalam pelaksanan KIP.
“Pendampingan ini kita laksanakan setelah mengetahui adanya pergantian admin PPID di empat kecamatan, tujuannya agar penyediaan informasi kepada masyarakat dapat terpenuhi dan admin PPID yang baru memiliki pemahaman yang utuh tentang PPID, baik sisi regulasi, kewajiban maupun teknis,” ungkapnya.
Beberapa admin PPID Kecamatan mengungkapkan rasa senangnya, karena dengan pendampingan ini mereka menjadi terbantu dan lebih mengerti tugas-tugas mereka dengan secara langsung dijelaskan dan dipraktekkan di website masing-masing. Mereka juga merasa lebih bebas berdiskusi tentang seluruh kesulitan yang dihadapi untuk melaksanakan KIP di lingkup Kecamatan, tanpa terpaut waktu seperti saat pertemuan sebelumnya melalui daring. (MC.TMG/Azizah;Ekape)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook