[DISINFORMASI] UU Cipta Kerja Menghapus Libur Hari Raya Pekerja Menjadi Hanya di Tanggal Merah dan I
Ket [Foto]:

[DISINFORMASI] UU Cipta Kerja Menghapus Libur Hari Raya Pekerja Menjadi Hanya di Tanggal Merah dan I

Penjelasan :

Beredar unggahan di media sosial Twitter dengan narasi yang menyebutkan bahwa UU Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law menghapus libur hari raya pekerja menjadi hanya di tanggal merah. Disebutkan pula lama istirahat ibadah Sholat Jumat hanya 1 jam. 

Setelah ditelusuri, informasi yang menyebutkan UU Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law menghapus libur hari raya pekerja menjadi hanya di tanggal merah dan istirahat ibadah sholat jumat hanya 1 jam adalah keliru. Tidak ada ketentuan tersebut dalam Omnibus Law. DPR RI melalui laman Instagram resminya @dpr_ri menegaskan bahwa sejak dulu penambahan libur di luar tanggal merah adalah kebijakan Pemerintah dan tidak diatur oleh undang-undang.

KATEGORI: DISINFORMASI

Link Counter:

https://www.instagram.com/p/CGBonh6FsH8/

https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20201007114903-192-555368/poin-poin-omnibus-law-yang-ramai-disebut-hoaks-di-medsos

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook