[HOAKS] Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Lainnya Dihilangkan dalam UU Cipta Kerja
Ket [Foto]:

[HOAKS] Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Lainnya Dihilangkan dalam UU Cipta Kerja

Penjelasan :

Beredar unggahan berupa tangkapan layar di media sosial yang menyebutkan bahwa jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law. 

Faktanya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui laman Instagramnya mengklarifikasi bahwa informasi yang beredar tersebut adalah tidak benar. Pihaknya menegaskan bahwa jaminan sosial tetap ada. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 89 Tentang Perubahan Terhadap Pasal 18 UU 40 TAHUN 2004. Dalam pasal itu disebutkan jenis program jaminan sosial meliputi: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian dan jaminan kehilangan pekerjaan.

KATEGORI: HOAKS

Link Counter:

https://www.instagram.com/p/CGBonh6FsH8/

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook