Ket [Foto]:
[HOAKS] UU Cipta Kerja Mengatur Perusahaan Dapat Bebas Mem-PHK Karyawan
Penjelasan :
Beredar unggahan di media sosial Twitter yang menyebutkan bahwa UU Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law mengatur pekerja/buruh untuk tidak melakukan protes, dan bila melakukan protes akan terancam PHK.
Setelah ditelusuri informasi yang beredar tersebut tidak benar alias Hoaks. Faktanya dari 14 alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam Pasal 154A, tidak terdapat alasan bahwa protes yang dilakukan buruh menjadi alasan PHK. Di luar 14 alasan itu, menurut UU Cipta Kerja, dapat ditetapkan alasan PHK lainnya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
KATEGORI: HOAKS
Link Counter:
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook