[HOAKS] Status Karyawan Tetap Dihapus di Omnibus Law Cipta Kerja
Ket [Foto]:

[HOAKS] Status Karyawan Tetap Dihapus di Omnibus Law Cipta Kerja

Penjelasan :

Beredar unggahan di media sosial Twitter disertai klaim bahwa salah satu poin UU Cipta Kerja terkait penghapusan status karyawan tetap dan diganti menjadi karyawan kontrak yang bisa diputus sepihak. 

Setelah ditelusuri, informasi yang menyebutkan status karyawan tetap dihapus dan diganti menjadi karyawan kontrak yang bisa diputus sepihak adalah salah. Faktanya, dalam Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 56 UU 13 Tahun 2003 yang berisi perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau waktu tidak tertentu. Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dengan peraturan pemerintah. Pernyataan yang menyebutkan karyawan kontrak bisa diputus sepihak juga keliru. Faktanya, dalam Pasal 90 Tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU 13 Tahun 2003: (Ayat 1) Pemutusan hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. (Ayat 2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KATEGORI: HOAKS

Link Counter:

https://www.instagram.com/p/CGBonh6FsH8/

https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/07/073000765/klarifikasi-benarkah-13-poin-ini-ada-dalam-uu-cipta-kerja?page=all

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook