Ket [Foto]:
[HOAKS] Upah Buruh Dihitung Per-jam
Penjelasan :
Beredar informasi di media sosial Twitter yang menyebutkan bahwa di dalam Undang-undang Cipta Kerja disebutkan bahwa upah buruh dihitung per jam.
Faktanya, informasi tersebut tidak benar alias hoaks, karena tidak ada pasal penyebutan upah dihitung per jam di Omnibus Law. Faktanya di Pasal 88B menyebut bahwa upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil. Ketentuan lebih lanjut mengenai upah berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil diatur dalam Peraturan Pemerintah.
KATEGORI: HOAKS
Link Counter:
https://www.instagram.com/p/CGAK7SQFmWL/?igshid=172yo6ku7ryyt
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook