Ket [Foto]: BPPKAD Kabupaten Temanggung melaksankan pelatihan Bimbingan Teknis e-BPHTB di Gedung Laboratorium Pengembangan SDM Temanggung, Rabu (14/10/2020).
e-BPHTB Guna Wujudkan Tertib Administrasi, Tranparansi dan Akuntabel
Temanggung, MediaCenter – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah (BPPKAD) Kabupaten Temanggung melaksankan pelatihan Bimbingan Teknis Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Online (BPHTB Online atau e-BPHTB) di Gedung Laboratorium Pengembangan SDM Temanggung, Rabu (14/10/2020).
Pelatihan tersebut dilaksanakan dalam satu hari dan dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama diikuti oleh lebih dari 30 orang Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) se-Kabupaten Temanggung pada pukul 08.00 WIB-12.00 WIB. Kemudian sesi kedua diikuti oleh seluruh Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara (PPATS) atau Camat pada pukul 13.00 WIB-selesai.
Siti Choiriyah Laksitariani selaku Sekretaris BPPKAD Kabupaten Temanggung menjelaskan bahwa tujuan dibentuknya sistem BPHTB online ini untuk memudahkan pekerjaan dibidang administrasi, meminimalisir kontak langsung antara wajib pajak atau kuasa wajib pajak dengan petugas, karena tuntutan zaman diera yang serba komputerisasi.
“Ini dibangun bukan karena Covid-19, tetapi karena tuntutan zaman, kita harus online. Untuk transparansi dan untuk keterbukaan,” ujarnya.
Dengan sistem BPHTB online ini, nantinya para wajib pajak melalui PPAT dan PPATS dapat melihat Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Nomor Induk Penduduk (NIP). Pada sistem sebelumnya, PPAT/PPATS hanya menyerahkan hardcopy kepada BPPKAD kemudian BPPKAD harus menginput, memverifikasi serta memvalidasi data tersebut. Sedangkan pada sistem online ini para PPAT dan PPATS dapat menginput data sendiri dan BPKPKAD hanya memvalidasi dan memverifikasi saja.
Alasan lainnya adalah, karena sering ditemukan kasus pemalsuan dengan NOP yang disobek atau digunting yang kemudian ditempelkan pada hitungan atau NOP yang lain, sehingga di data base BPPKAD tidak cocok, pemalsuan tanda tangan petugas BPPKAD, pemalsuan pembayaran dan pemalsuan tanda tangan notaris.
Salah satu kasus pemalsuan yang pernah terjadi adalah dengan mencantumkan alamat yang berbeda seperti penempatan alamat di tengah sawah yang tidak ada akses jalan, sehingga secara otomatis hitungan pajaknya kecil dikarenakan nilai pasarnya rendah. Para pelaku tersebut bertujuan untuk menghindari atau meminimalisir nilai pajak.
Pihak BPPKAD selalu mengkomunikasikan secara baik-baik dengan pelaku pemalsuan, baik PPAT atau PPATS terkait. Oleh sebab itu, pihak BPPKAD dirasa perlu ada penanggulangan yang lebih efektif, maka dibangunlah sistem ini.
“Harapannya, nanti ke depannya tertib administrasi, tranparansi akuntabel, meringankan petugas karena input itu bisa dilakukan mereka”, ujar Siti.
Oleh karena itu Siti Choiriyah Laksitariani menegaskan bahwa pada pelatihan ini para PPAT dan PPATS beserta pegawainya dilatih untuk bisa menginput data, tata cara masuk ke sistem dan sejenisnya. Penggunaan aplikasi BPHTB Online ini akan secepatnya mulai diterapkan dan selambat-lambatnya pada Bulan November tahun ini. (MC TMG/Cahya;Anin;Ekape).
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook