Ket [Foto]: Bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq
Bupati Temanggung Apresiasi Gubernur Ganjar Beri Waktu Pemkab Bahas UMK
Temanggung, MediaCenter - Kendati pemerintah pusat melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 memutuskan karena pandemi Covid-19, maka tidak ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2021, namun Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengeluarkan kebijakan untuk kabupaten/kota di Jawa Tengah. Yakni, terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) ada waktu untuk pembahasan.
Bupati Temanggung HM Al Khadziq mengatakan, soal penentuan UMP 2021 memang sudah ada aturan dari pemerintah pusat. Pada SE tersebut para gubernur diminta untuk membuat penetapan upah 2021 dengan batasan akhir 30 Oktober 2020.
Dengan waktu yang mendesak dan masih masuk masa libur panjang, maka pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi tidak leluasa untuk membahas lebih lanjut.
"Saya ucapkan terimakasih untuk Pak Gubernur, karena meski untuk UMP daerah tidak diberi kesempatan untuk membahas, karena waktu mepet, namun untuk penentuan UMK Gubernur mengundur. Atas kebijaksanaan ini, maka masih ada waktu bagi Pemkab Temanggung beserta seluruh komponen untuk membahas UMK," ujar Bupati, Senin (2/11/2020).
Dikatakan, untuk UMP yang sekarang menjadi pembahasan hangat di masyarakat, bermula pada Selasa lalu ada edaran kepada para Gubernur untuk tidak menaikkan upah provinsi dan besarannya sesuai dengan tahun lalu agar juga dibuat ketetapan dengan batas akhir 30 Oktober 2020.
Keadaan ini membuat pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten tidak dapat membahas besaran upah. Karena antara surat keluar Hari Selasa hingga Sabtu, Tanggal 31 Oktober seluruhnya adalah masa-masa libur bersama, sehingga tidak mungkin pemerintah daerah melakukan proses penetapan.
Atas persoalan ini Bupati Khadziq pun kemudian melakukan komunikasi dengan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Pasalnya, persoalan UMP juga berimbas kepada masyarakat di Kabupaten Temanggung. Pihaknya menyempatkan melakukan diskusi dengan para buruh di Kabupaten Temanggung dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) . Hasilnya supaya Gubernur Jateng Ganjar Pranowo melakukan komunikasi agar batas waktu penetapan UMP diperpanjang.
"Kemarin saya berkomunikasi dengan Pak Gubernur terkait hasil diskusi dengan para buruh di Temanggung, agar memohon ijin kepada Ibu Menteri supaya batas waktunya tidak harus 31 Oktober. Saya tidak tahu Pak Gubernur sudah berkomunikasi dengan Bu Menteri atau belum, tetapi tadi malam Pak Gubernur WA ke saya di Jawa Tengah penetapan UMK diberi kesempatan sampai Tanggal 21 November 2020," imbuhnya.
Bupati telah meminta kepada Disnaker Kabupaten Temanggung dan Asisten II Setda agar segera berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik, Dewan Pengupahan dan tripartit agar segera menggelar rapat bersama. Langkah itu guna menyusun besaran UMK Tahun 2021. Mengingat penentuan angka UMK ini harus berdasar kepada indeks kebutuhan hidup layak. Karena disetiap daerah tentu besarannya tidak sama.
"Untuk menentukan indeks hidup layak kan harus dilakukan survei terlebih dahulu. Maka saya minta kepada BPS dan Dewan Pengupahan untuk segera melakukan survei pasar menentukan indeksnya, kemudian melakukan rapat pengupahan yang terdiri dari tripartit menentukan besaran UMK. Selanjutnya akan kita laporkan kepada Gubernur, adapun UMK ini nantinya akan menjadi salah satu komponen penentu UMP," katanya.
Kendati demikian, Bupati belum bisa memastikan untuk naik atau tidaknya UMK, karena harus ada angka indeksnya terlebih dahulu. Akan tetapi setidaknya masih ada kelonggaran waktu dari Gubernur.
Bupati mengucapkan terimakasih, karena Gubernur mengundur penentuan UMK, sebab kalau harus sesuai SE Menaker agar ditetapkan Tanggal 30 Oktober dan sama dengan tahun lalu menjadi kurang apsiratif.(MC.TMG/Yoni;Ekape)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook