Pemkab Temanggung Suport Pelaku UMKM
Ket [Foto]: Para pelaku UMKM mengikuti sosialisasi kebijakan penanaman modal dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Temanggung, di Daun Mas Resto, Selasa (3/11/2020).

Pemkab Temanggung Suport Pelaku UMKM

Temanggung, MediaCenter - Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), memberikan suport kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Salah satunya adalah dengan memberikan edukasi terkait pentingnya kepemilikan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Kepala Dinas  Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Temanggung, Eko Suprapto mengatakan, saat ini pihaknya berupaya menggairahkan kembali para pelaku UMKM dan dunia usaha yang sempat terpuruk karena pandemi Covid-19. Selain kualitas produk keberadaan SPP-PIRT juga sangat penting untuk kelangsungan dan kemajuan usaha. 

"Sosialiasi hari ini diikuti oleh 180 orang pelaku UMKM dari klaster minuman dan makanan ringan. Tujuannya adalah dalam rangka meningkatkan investasi ditengah masyarakat bagi pelaku UMKM," ujarnya disela kegiatan sosialisasi kebijakan penanaman modal bagi para pelaku UMKM berbasis potensi unggulan lokal dan peraturan perizinan sertifikat produksi pangan-industri rumah tangga, di Omah Kebon Resto, Selasa (3/11/2020). 

Menurut Eko, alasan sektor UMKM digerakkan kembali karena sudah terbukti UMKM adalah salah satu yang bisa bertahan dan bahkan menjadi penopang ekonomi saat terjadi krisis moneter tahun 1998. Akan tetapi dengan pandemi Covid-19 ini aktivitas atau gerak pelaku UMKM sangat terbatas, maka perlu terobosan baru agar mereka tetap bisa bergerak namun tidak meninggalkan protokol Covid-19.

Adapun pada kegiatan kali ini materi ditekankan pada pembuatan PIRT, karena peserta kali ini adalah dari klaster minuman dan makanan ringan, maka ada kaitan dengan izin dari BPOM. Para pelaku UMKM di Temanggung kedepan diminta untuk bisa berubah dengan membuat brand atau produk unggulan lokal Temanggung. Sebab sumber daya manusia, sumber daya alam dan bahan baku tersedia semua di wilayah ini. 

Dikatakan, keuntungan memiliki SPP-PIRT sangat banyak, antara lain sebuah produk yang sudah berSPP-PIRT bisa diterima di toko-toko modern atau swalayan. Satu PIRT bisa digunakan untuk bermacam-macam produk, dan syarat pembuatannya pun sangat mudah dan gratis. 

"Cuma untuk bisa mengajukan pembuatan PIRT harus pelatihan dulu, harus diverifikasi lapangan dulu oleh Dinas Kesehatan untuk dapat diterbitkan rekomendasi. Selanjutnya baru bisa diterbitkan izin PIRT. Syaratnya bawa surat pengantar dari kantor desa, SIUP, KTP, alamat e-mail atau NPWP jika ada," katanya.

Arif Hermawan (40 th), salah satu pelaku UMKM yang memiliki bendera Kopi Biru dari Dusun Termas, Desa Kandangan, Kabupaten Temanggung menuturkan, sangat berterimakasih telah diikutsertakan dalam sosialisasi ini. Sebagai pelaku usaha baru, ia masih awam dengan perizinan, maka setelah ikut sosialisasi memiliki gambaran kedepan cara menjalankan roda bisnisnya. 

"Karena produk saya ini kan kopi larinya ke minuman jadi harus mempertimbangkan higienitas, mutu, dan keamanan lainnya. Ternyata itu sudah diatur dalam UU No 18 Tahun 2012 tentang pangan, di sini juga ada peran dari Pemerintah Daerah yang harus bisa menjamin terwujudnya keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu," katanya.(MC.TMG/Yoni;Ekape)

Para pelaku UMKM mengikuti sosialisasi kebijakan penanaman modal dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Temanggung, di Daun Mas Resto, Selasa (3/11/2020).
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook