Ket [Foto]: Tim dari Dinkominfo Temanggung melaksanakan koordinasi dengan dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah, Kamis (12/11/2020).
Dinkominfo Temanggung Adakan Koordinasi Dengan KPID Provinsi Jateng Terkait LPPL
Temanggung, MediaCenter - Tim dari Bidang Komunikasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Temanggung melaksanakan koordinasi dengan Dinkominfo Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah, Kamis (12/11/2020).
Koordinasi dilaksanakan untuk membahas tentang kontribusi berita daerah di portal Newsroom Jateng serta kelembagaan, peran dan fungsi dari Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) yang ada di Kabupaten Temanggung.
Inarni Nur Dyahwanti selaku Kepala Bidang Komunikasi Dinkominfo Temanggung menyampaikan, berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2021, Temanggung TV dan Radio Temanggung yang sebelumnya masuk dalam kegiatan Bagian Humas Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Temanggung, di tahun 2021 masuk dalam kegiatan Dinkominfo Temanggung.
“Kegiatan sharing dan menimba ilmu ini dilaksanakan agar langkah kedepan, baik dari rekomendasi maupun kelembagaan dan segala ketentuan yang berkaitan dengan LPPL bisa dipelajari lebih awal, sehingga ketika kegiatan dimulai di Bulan Januari mendatang sudah mempunya bekal yang cukup,” jelasnya.
Eko Kus Prasetyo selaku Kasie Layanan Komunikasi dan Informasi Publik Dinkominfo menambahkan, selain dari sisi kelembagaan, TV Temanggung yang saat ini menggunakan kanal satelit dengan biaya yang cukup mahal, sehingga diperlukan solusi agar tidak harus menggunakan kanal yang digunakan saat ini.
"Untuk Temanggung TV saat ini kanal yang digunakan adalah via satelit yang sewanya cukup mahal, dan ini rutin harus dibiayai setiap tahunnya. Mohon masukan dari KPID untuk memberikan solusi terkait hal ini," ungkap Eko Kus.
Isdiyanto selaku Koordinator Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia KPID Provinsi Jawa Tengah menyambut baik kegiatan koordinasi yang dilaksanakan oleh Dinkominfo Temanggung. Selain menjelaskan dari aspek kemandirian, Ia juga menyampaikan bahwa LPPL difungsikan untuk menjembatani ruang informasi yang kosong, yang tidak dijangkau oleh Lembaga Penyiaran Publik (LPP), baik radio maupun televisi, sehingga frekuensi yang dipakai pada hakikatnya adalah frekueansi milik LPP.
“Perlu dipastikan terlebih dahulu bahwa kanal Temanggung TV belum digunakan oleh TVRI maupun RRI, sehingga jika belum digunakan, maka bisa digunakan untuk LPPL, baik radio maupun televisi,” jelasnya
Ia menambahkan, LPPL adalah kepanjangan tangan dari LPP dalam hal isi siaran untuk kepentingan publik, sehingga regulasi antara LPPL dan LPP adalah sama.
“Dalam konteks siaran, LPPL mengutamakan kepentingan publik, baik dari aspek kemajemukannya, edukasi, pemberdayaan masyarakat, dan lain sebagainya termasuk kearifan lokal,” tambahnya.
Isdiyanto menjelaskan, LPPL yang berorientasi untuk masyarakat luas melalui pendekatan penyiaran, difungsikan untuk mencerdaskan, memberdayakan, serta mengoptimalkan kearifan lokal, sehingga masyarakat Temanggung tidak melekat dengan budaya-budaya yang sebenarnya bukan menjadi jati diri Temanggung.
“Dibutuhkan semangat yang besar dari Kepala Daerah dan instansi DPRD tentang posisi LPPL yang sebenarnya, Pemerintah Daerah berkewajiban memberi bantuan dana, tetapi tidak menginterfensi kelembagaan LPPL,” imbuhnya.
Dini Inayati selaku Koordinator Bidang Aduan dan Pengawasan menyampaikan perlunya memastikan kajian ketersediaan kanal untuk televisi penyiaran publik di Temanggung. Jika kanal tersedia, bisa segera ditindaklanjuti dengan mengajukan ijin teristerial, sehinnga efisien dan alokasi dana yang sebelumnya digunakan untuk biaya sewa satelit bisa digunakan untuk mengembangkan produksi acara.
“Jadi LLPL ini merupakan salah satu bentuk pelayanan Pemerintah Daerah kepada publik dalam bentuk informasi dan siaran, karena merupakan pelayanan publik, ketentuannya untuk melayani dengan baik sesuai dengan kebutuhan publik, itu harus menjadi prinsip utama, sehingga orientasi komersil bagi lembaga penyiaran publik tidak menjadi hal yang utama.” jelas Dini. (MC.TMG/Safi;Ekape)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook