Uji Seleksi Perangkat di 76 Desa se-Kabupaten Temanggung
Ket [Foto]:

Uji Seleksi Perangkat di 76 Desa se-Kabupaten Temanggung

Temanggung, MediaCenter - Pemerintah Desa Mudal, Kecamatan/Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan untuk menyeleksi kekosongan jabatan sebagai Kepala Dusun (Kadus) di Desa Mudal. Seleksi dilaksanakan di kantor desa dengan pengawasan dari panitia yang dibentuk langsung oleh Kepala Desa Mudal, Selasa (17/11/2020).

Gema Artisti selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Temanggung menjelaskan bahwa terdapat 105 formasi untuk perangkat desa se-Kabupaten Temanggung yang masih kosong. Hanya ada 19 kecamatan dari total 20 kecamatan yang melakukan seleksi ujian perangkat desa dengan jumlah peserta sebanyak 607 orang untuk 76 desa.

Sementara itu di Desa Mudal sendiri hanya dibutuhkan satu orang Kadus untuk Dusun Bendan. Setelah melalui beberapa proses dan penjaringan, didapatkan lima orang peserta yang lolos seleksi administrasi dari tujuh orang pelamar. Lima peserta yang sudah dinyatakan lolos seleksi tahap pertama harus menyelesaikan seleksi tahap selanjutnya yaitu dengan melakukan tes tertulis dan praktik.

Meskipun hanya seleksi untuk jabatan Kadus, akan tetapi tidak menutup kemungkinan ada peserta yang berasal dari luar desa, bahkan dari luar Kabupaten Temanggung. Diketahui salah satu dari lima orang peserta terpilih berdomisili di Kabupaten Magelang. Hal tersebut dikarenakan salah satu syarat untuk mencalonkan diri untuk menjadi perangkat desa adalah Berwarga Negara Indonesia. Jadi tidak dibatasi untuk warga Desa Mudal saja yang diperbolehkan mendaftar menjadi perangkat desa

"InsyaAlloh proses seleksi berjalan dengan baik dan penuh persaudaraan. Sehingga nanti diharapkan terciptalah perangkat desa yang mumpuni dari segi administrasi," ujar Dwi Sukarmei selaku panitia penyelenggara sekaligus Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Temanggung.

Usai ujian tertulis akan dilanjutkan dengan ujian komputer atau praktik. Dwi Sukarmei juga berharap hiruk pikuk ini akan segera selesai nanti sebelum jam 4 sore. Sehingga ketika ujian tertulis dan ujian praktik selesai, akan dilanjutkan dengan evaluasi, sehingga pengumuman dapat langsung dibacakan didepan peserta seleksi.

"Karena bagi kami, seleksi itu juga harus diikuti peserta. Biar sama-sama melihat bahwa kami itu fair play dan tidak ada titipan dari pihak-pihak manapun," imbuhnya.

Ia juga menjelaskan bahwa terdapat kesepakatan yang mungkin tidak ada di desa lain selain Desa Mudal. Kesepakatan tersebut adalah pembuatan surat pernyataan yang berisi peserta terpilih tidak boleh mengundurkan diri. Apabila ingin mengundurkan diri, harus membayar denda administratif sebesar 8 juta rupiah.

"Itu dilakukan istilahnya untuk njagani (menjaga), jangan sampai ini dibuat main-main," tegas Dwi.

Sekretaris Desa Mudal, Suroso, berharap untuk kepala Dusun Bendan yang baru agar dapat melaksanakan kebijakan Kepala Desa Mudal di wilayahnya. Sedangkan untuk di pemerintah desa sendiri harus bisa bekerja sama dengan perangkat desa yang lain, khususnya dibidang administrasi dan sebagainya.

"Tapi utamanya tetap menjalankan kegiatan di dusun masing-masing sesuai dengan kebijakan dan arahan kepala desa," ujar Suroso. (MC.TMG/Cahya;Ekape).

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook