Ket [Foto]: Agus Sujarwo selaku Inspektur Inspektorat Kabupaten Temanggung memimpin rapat Koordinasi Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2021 bersama perwakilan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kabupaten Temanggung dilaksanakan di Ruang Loka Bhakti Praja Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung, Rabu (18/11/2020).
Diharapkan Saling Mengingatkan Untuk Kode Etik PBJ
Temanggung, Media Center - Koordinasi Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2021 bersama perwakilan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kabupaten Temanggung dilaksanakan di Ruang Loka Bhakti Praja Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung, Rabu (18/11/2020).
Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Agus Sujarwo selaku Inspektur Inspektorat Kabupaten Temanggung. Rakor berjalan lancar dengan diskusi serta tanya jawab yang dilakukan hampir seluruh tamu undangan. Tanya jawab yang berlangsung mengenai kebijakan dan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Kode Etik Pelaku Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung.
Tujuan Kode Etik Pelaku Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung sesuai Perbup tersebut adalah sebagai pedoman profesional individu pejabat struktural, pengelola PBJ dan pejabat fungsional pengelola PBJ yang bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas dan kegiatan PBJ yang meliputi perencanaan, analisis, penilaian, evaluasi, pengambilan keputusan, jasa pendampingan, dan jasa lain yang terkait.
Prinsip dasar dalam kode etik kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) adalah untuk menegakkan integritas, kehormatan dan martabat profesi PBJ dengan melaksanakan menggunakan pengetahuan dan ketrampilan untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme SDM. Bersikap jujur dan adil serta tidak memihak dalam melayani pemberi tugas, kerabat kerja, klien dan masyarakat secara taat asas. Meningkatkan kompetensi dan martabat profesi ahli pengadaan.
“Saya mengingatkan bahwa kalau terjadi pelanggaran yang sifatnya penyalahgunaan kewenangan termasuk pelanggaran disiplin berat. Disiplin berat itu yang paling ringan hukumannya adalah penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun dan yang paling berat adalah pemberhentian tidak dengan hormat,” ungkap Agus Sujarwo dalam forum.
Untuk menegakkan integritas, kehormatan dan martabat profesi PBJ dengan melaksanakan penggunaan pengetahuan dan ketrampilan untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme SDM. Bersikap jujur dan adil serta tidak memihak dalam melayani pemberi tugas, kerabat kerja, klien dan masyarakat secara taat asas serta meningkatkan kompetensi dan martabat profesi ahli pengadaan.
“Oleh karena itu kita saling mengingatkan, karena tugas kewajiban kita selaku manusia adalah saling mengingatkan,” tegasnya. (MC.TMG/Cahya;Ekape).
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook