Jamin Kepastian Hukum, Pengembang Serahkan Sertifikat PSU Pada Pemkab Temanggung
Ket [Foto]: Para pengembang perumahan menyerahkan sertifikat Prasarana, Sarana, Utilitas, Umum (PSU) Kepada Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, di Aula Kantor DPUPKP Temanggung, Kamis (10/12/2020).

Jamin Kepastian Hukum, Pengembang Serahkan Sertifikat PSU Pada Pemkab Temanggung

Temanggung, MediaCenter- Sejumlah pengembang perumahan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Developer Temanggung, Jawa Tengah menyerahkan 17 sertifikat Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten Temanggung. Hal ini untuk menjamin kepastian hukum dan menghindari kemungkinan adanya konflik atau penyalahgunaan.

 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Temanggung, Hendra Sumaryana, mengatakan, kepastian hukum itu untuk menjamin agar PSU tidak dijual atau alihkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karenanya, sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana Utilitas, Perumahan Kepada Pemerintah kabupaten, sertifikat PSU kemudian dipegang oleh pemerintah.  

"Sesuai aturan hukumnya PSU perumahan menjadi milik pemerintah kabupaten setelah dibangun. Ditahap ini adalah memastikan kepastian hukum bahwa PSU itu betul dibangun tidak akan dipindahtangankan ke pihak lain dan tercatat menjadi aset pemerintah kabupaten," katanya, Kamis (10/12/2020).

 

Dikatakan, pengalihan sering kali menimbulkan sengketa, misalnya PSU dialihkan menjadi perumahan atau dijual warga ke pihak lain. Maka pihaknya kemudian menggandeng para pengembang agar taat hukum, termasuk agar iklim investasi tumbuh dan berkembang dengan baik.

 

"Nilai PSU yang diserahkan mencapai Rp 68 miliar berdasarkan nilai pasar. PSU ini di antaranya untuk jalan, pertamanan dan tempat ibadah. Luas area PSU minimal 40 persen dari luas perumahan, atau non tempat tinggal. Sosialisasi pada pengembang perumahan terus dilakukan dan selanjutnya dapat diupayakan bantuan pengembangan pembangunan seperti dari APBD atau APBDes," tambahnya.

 

Menurut Hendra, sejak gencar dilakukan sosialisasi, ada peningkatan ketaatan. Dari target 2 sertifikat PSU dalam satu tahun, di Temanggung sudah mampu mengumpulkan sebanyak 17 sertifikat PSU di 17 perumahan hanya dalam waktu satu tahun.

 

"KPK dalam supervisi dipertengahan tahun ini menanyakan progres sertifikat PSU dari pengembang. Saat itu ditarget dua sertifikat tahun ini, namun kami bisa 17 sertifikat. Ini bukti ketaatan pengembang," terangnya.

 

Ketua Asosiasi Pengusaha Developer Temanggung, Wulan Sriyanti mengatakan, asosiasinya beranggotakan 35 perusahaan. Diakuinya dalam beberapa waktu terakhir ini memang ada peningkatan ketaatan untuk menyelesaikan sertifikat PSU dan selanjutnya diserahkan kepada pemerintah.

 

Ia berharap penyerahan sertifikat tersebut dapat menambah kepercayaan dari masyarakat bahwa pengembang taat aturan dan menepati perjanjian dengan pembeli, seperti diawal pembelian. Kolaborasi dengan pemerintah juga saling menguntungkan baik bagi pengembang sendiri maupun masyarakat. 

 

"Kami harap tidak ada sengketa soal fasilitas umum dan warga di komplek perumahan dapat memanfaatkannya dengan baik. Jadi yang tidak diserahkan itu unit rumahnya yang sudah diserahkan kepada pihak ketiga yaitu pembeli. Keuntungan lain seperti perumahan subsidi jalannya bisa dilebur jadi satu bersama jalan desa dan pengelolannya bisa dengan dana desa," pungkasnya.(MC.TMG/Yoni;Ekape)

Para pengembang perumahan menyerahkan sertifikat Prasarana, Sarana, Utilitas, Umum (PSU) Kepada Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, di Aula Kantor DPUPKP Temanggung, Kamis (10/12/2020).
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook