Ket [Foto]: Kapolda Jateng memberikan arahan kepada para Kapolres Eks Wilayah Pekalongan di Polres Batang, Rabu (16/12/2020).
Angka Covid di Jateng Masih Tinggi, Kapolda Imbau Perayaan Nataru Cukup dirumah Saja
Temanggung, MediaCenter - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2020/2021, Kepolisian Daerah Polda Jawa Tengah (Polda Jateng) telah menyiapkan rencana Operasi Lilin Candi yang akan digelar secara kemanusiaan dengan mengedepankan protokol kesehatan. Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jateng saat melaksanakan arahan kepada para Kapolres Eks Wilayah Pekalongan tentang Paska Pilkada Serentak bertempat di Polres Batang, Rabu (16/12/2020).
Adapun dalam kegiatan tersebut Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, ditemani oleh Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol R. Y. Wihastono Y.P., Karoops Polda Jateng Kombes Pol Firly Ruspang Samosir dan Kapolres jajaran Ekswil Pekalongan.
Kapolda Jateng mengatakan bahwa dalam pelaksanakan Operasi Lilin Candi anggota tidak akan melakukan penindakan, namun dilaksanakan dengan menghimbau masyarakat, utamanya untuk menghindari kerumunan.
Namun dengan tidak adanya penindakan dalam Operasi Lilin Candi pada tahun ini, diharapkan tidak mengurangi kesadaran masyarakat akan bahaya Covid-19, sehingga masyarakat tetap menjaga jarak aman dan menghindari kerumunan.
Untuk pelaksanaan Natal pada tahun ini, Kapolda Jateng mengungkapkan bahwa perayaannya akan diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah.
"Kalo Natal itu sifatnya perayaan keagamaan, maka akan diatur lewat Surat Edaran Gubernur untuk Tahun Baru sama, kita harapkan masyarakat yang akan merayakan tahun baru, kita dirumah ajalah berkumpul bersama keluarga, teman dan sanak saudara, tidak usah bepergian kemana-mana dulu, karena Covid ditempat kita masih tinggi," terang Kapolda Jateng.
"Tidak ada masyarakat kita yang berkerumun untuk memperingati tahun baru, kita akan bubarkan," tegas Kapolda Jateng.
Polda Jateng akan melaksanakan giat blusukan bersama aparat gabungan Gugus Tugas Provinsi dan kabupaten serta TNI/Polri untuk menertibkan kegiatan-kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan. Adapun hukuman akan disesuaikan dengan peraturan daerah masing-masing. Hal ini dilakukan untuk memperkecil penyebaran Covid-19.
"Kita sudah ada Perda, Pergub, dan Perbup/Perwali dimasing-masing wilayah, jadi untuk penegakan hukum diserahkan pada peraturan daerah masing-masing," pungkas Kapolda Jateng. (MC.TMG/Polda Jateng;Ekape)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook