LBH Pengayom Bentuk Bidang Kajian dan Penelitian Hukum
Ket [Foto]: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengayom Temanggung.

LBH Pengayom Bentuk Bidang Kajian dan Penelitian Hukum

Temanggung, MediaCenter - Guna meningkatkan kemampuan sumber daya manusia internal sekaligus memberikan edukasi hukum secara luas kepada masyarakat umum, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengayom Temanggung membentuk Bidang Kajian dan Penelitian Hukum.

Sayap LBH tersebut digawangi oleh 10 personal yang berlatar belakang praktisi hukum dan advokat.

Ketua Bidang Kajian dan Penelitian Hukum LBH Pengayom, Totok Cahyo Nugroho mengatakan, bidang ini dibentuk untuk mengasah kemampuan secara lebih mendalam oleh para praktisi hukum yang tergabung dalam LBH Pengayom. Kemampuan hukum yang dimaksud antara lain, Hukum Administrasi Negara (HAN) dan Hukum Tata Negara (HTN), masalah pidana, hingga perdata.

Disamping itu, secara umum bidang ini bermaksud untuk memberikan berbagai edukasi hukum kepada masyarakat luas. Sebab, masih banyak sendi sosial yang belum memiliki pemahaman hukum secara utuh sesuai dengan pasal-pasal yang tercantum dalam UU dan KUHP.

“Pemahaman hukum tidak bisa dibuat parsial, harus dipahami secara utuh. Kami amati masih banyak sekali kalangan masyarakat dari beragam elemen sosial yang belum begitu mengerti penyikapan masalah jika dikaji secara sisi hukum,” jelasnya saat ditemui Kamis (18/3/2021) di Temanggung.

Secara rinci, ia menegaskan, dari berbagai aspek yang ada masih banyak masyarakat atau pihak lain yang masih buta masalah Hukum Administrasi Negara (HAN) maupun Hukum Tata Negara (HTN).

“Contohnya masalah Undang-Undang Desa, administrasi pemerintahan, hingga Hukum Tata Negara yang meliputi masalah kewenangan-kewenangan. Biasanya pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan dasar HAN dan HTN adalah penyelesaian perkara maupun persoalan yang terjadi atas kebijakan itu sendiri,” tambahnya.

Ketua Sub Bidang Pemerintahan Daerah dan Desa, Ichsan Rizaldi menegaskan pihaknya akan lebih memfokuskan kajian pada ranah jalannya pemerintahan desa hingga kabupaten. Tujuannya agar kebijakan-kebijakan yang diterbitkan dapat berjalan sesuai dengan tujuan awal dan presisi secara hukum.

“Hukum itu tak hanya masalah Undang-Undang maupun aturan yang diterbitkan. Tapi lebih menjunjung keadilan dan nurani. Untuk itu, kami akan melakukan kajian mendalam terkait hal tersebut, khususnya di wilayah administrasi Kabupaten Temanggung,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Sub Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Probo Kinasih menambahkan, pihaknya akan mendalami beragam penelitian dan kajian yang menyangkut permasalahan pengadaan-pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh sektor pemerintahan. Hal ini semata-mata ditujukan untuk menggali lebih dalam urusan yang menyangkut pengadaan itu.

“Kami terbuka untuk kajian dan disiplin ilmu terkait hukum pengadaan. Terbuka untuk siapa saja yang memang ingin melakukan konsultasi,” pungkasnya. (MC TMG/Firman;Ekape)

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengayom Temanggung.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook