Pemkab Temanggung Keluarkan Panduan Ibadah Ramadhan
Ket [Foto]: Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Temanggung, Djoko Prasetyono.

Pemkab Temanggung Keluarkan Panduan Ibadah Ramadhan

Temanggung, MediaCenter - Menjelang pelaksanaan puasa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung, Jawa Tengah mengeluarkan panduan ibadah Ramadhan Tahun 1442 Hijriyah/2021. Panduan tersebut dikeluarkan mengingat saat ini masih masa pandemi Covid-19. 

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah Djoko Prasetyono mengatakan, panduan tersebut dikeluarkan dengan maksud untuk memberi rasa aman kepada masyarakat, khususnya umat Islam dalam menjalankan ibadah yang memenuhi syariat dan protokol kesehatan (prokes).

"Sehubungan dengan hal itu Bupati Temanggung, meminta untuk pelaksanaan kegiatan masyarakat selama Ramadhan mengikuti panduan yang ada. Panduan berdasar Surat Edaran (SE) nomor 451/004 Tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramadhan Tahun 1441 Hijriyah. Hal itu juga mengacu pada SE Menteri Agama nomor 03 Tahun 2021. Semua diatur secara terperinci demi untuk kebaikan bersama," ujarnya saat ditemui, Senin (12/5/2021).

Adapun dalam SE tersebut diatur antara lain, pengurus dan pengelola masjid/mushola menyelenggarakan ibadah Ramadhan dengan ketentuan shalat fardu, shalat Jumat, shalat tarawih, witir, tadarus Alquran, iktikaf, peringatan Nuzulul Quran dilakukan dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/mushola, serta pengajian kuliah subuh paling lama 15 menit. 

"Pengurus dan pengelola masjid/mushola wajib menerapkan protokol kesehatan, apabila terjadi zonasi oranye dan merah ditingkat RT, maka masjid/mushola ditutup sampai penanganan kasus Covid-19 selesai, dan ibadah dilakukan di rumah masing-masing. Kemudian mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di masjid/mushola,"katanya. 

Selain itu, diminta melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan secara berkala di area masjid/mushola, mengatur pintu keluar masuk secara terpisah guna memudahkan pengawasan prokes, menyediakan fasilitas cuci tangan, hand sanitizer di pintu masuk, melakukan pengecekan suhu tubuh, menerapkan pembatasan jarak dengan memberi tanda khusus di lantai minimal 1 meter. Memasang spanduk dan pamflet imbauan penerapan prokes di lokasi strategis, memastikan pintu jendela masjid terbuka selama pelaksanaan ibadah. 

"Untuk jamaah juga ada kewajiban, yakni harus dalam kondisi sehat dan tidak terpapar Covid-19, membawa kelengkapan shalat, menggunakan masker. Kemudian mencuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer, menghindari kontak fisik dan kerumunan," pungkasnya. (MC TMG/Arya;Ekape)

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Temanggung, Djoko Prasetyono.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook