Ket [Foto]: Wakil Bupati Temanggung Heri Ibnu Wibowo.
Terkait Mudik, Pemkab Temanggung Cermati Aturan Pusat
Temanggung, MediaCenter- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung, Jawa Tengah saat ini tengah mencermati ketentuan dari Pemerintah Pusat perihal mudik lebaran dan Sholat Idul Fitri. Hal itu akan menjadi dasar pertimbangan Pemkab Temanggung dalam menyusun aturan dan kebijakan guna mendukung ketentuan pusat.
"Kita sekarang sedang mencermati ketentuan-ketentuan mudik, lebaran dan Sholat Ied dan lain lain," ujar Wakil Bupati (Wabup) Temanggung Heri Ibnu Wibowo, Senin (19/4/2021).
Sejauh ini, kata Wabup, dalam petunjuk yang sudah dikeluarkan untuk sementara baru diatur mengenai pelaksanaan Ibadah Ramadhan saja. Sedangkan perihal perayaan Idul Fitri dan lainnya masih belum dibahas. Karenanya, langkah Pemkab terkait mudik juga masih sebatas imbauan.
"Kita sambil melihat situasi, oleh karena itu saat ini kita masih taraf imbauan untuk pelaksanaan mudik," kata Wabup.
Dijelaskan Wabup, regulasi ibadah Sholat Ied sudah diatur oleh Kementerian Agama. Adapun petunjuk angkutan mudik dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Sayangnya petunjuk mudik yang mestinya dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri hingga kini belum ada. Dengan demikian untuk regulasi dianggap belum lengkap.
"Kalau sudah lengkap, Pemkab akan segera membuat Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan ibadah Sholat Idul Fitri, pengamanan Idul Fitri, arus mudik, dan tugas-tugas satgas Covid tingkat kabupaten, kecamatan serta desa," katanya.
Sejauh ini, imbuh Wabup, upaya pencegahan pemudik baru sekedar imbauan yang banyak dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes). Namun demikian, Pemkab Temanggung telah menyiapkan tempat karantina bila ada perantau yang nekat mudik.
"Tempat karantina juga masih kita stand by-kan," pungkas Wabup. (MC.TMG/Tosiani;Ekape)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook