Ket [Foto]: Kepala Dishub Kabupaten Temanggung Supriyanto.
Dishub Temanggung: Tunda Dulu Untuk Mudik
Temanggung, MediaCenter - Sebagai bentuk antisipasi semakin merebaknya penularan Covid-19 yang menjadi pandemi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 007 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021.
Untuk mendukung pelaksanaan SE tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Temanggung akan melakukan penyekatan disemua pintu masuk Kabupaten Temanggung pada masa larangan mudik yang akan dimulai pada Tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.
“Pada prinsipnya semua pintu masuk Temanggung akan dilakukan penyekatan pada 6 sampai dengan 17 Mei mendatang,” kata Supriyanto, Kepala Dishub Kabupaten Temanggung, Kamis (29/4/2021).
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya bersama tim Satuan Tugas Covid-19 akan terus melakukan sosialisasi tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021 kepada masyarakat melalui berbagai media yang bisa digunakan.
“Kita upayakan sosialisasikan seoptimal mungkin tentang aturan-aturan larangan mudik yang dimulai dari tahap pra, tahap larangan mudik dan tahap pasca larangan mudik,” sambungnya.
Sebagai upaya untuk mengoptimalkan sosialisasi tentang larangan mudik, pihaknya sudah membuat posko di beberapa titik lokasi.
“Untuk semua masyarakat terutama yang berada di luar kota, pastikan untuk menikmati lebaran di tempat masing-masing, tunda dulu rencana mudik dan untuk warga yang ada di Temanggung bisa diinformasikan kepada keluarganya yang ada di luar daerah supaya tidak mudik dahulu.” pungkasnya. (MC.TMG/Safi;Ekape)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook