Ket [Foto]: Sejumlah warga membeli tiket masuk tempat wisata di Temanggung, Selasa (4/5/2021)
Selama Libur Lebaran Destinasi Wisata Tetap Buka dengan Pembatasan Kapasitas
Temanggung, MediaCenter - Sejumlah destinasi wisata di Temanggung, Jawa Tengah yang beroperasi pada musim libur lebaran tahun ini dibatasi hanya boleh menerima kunjungan wisata maksimal 30 persen dari kapasitas. Kebijakan tersebut dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung untuk menghindari potensi kerumunan orang yang bisa mempercepat penularan Covid-19.
Kasi Pengembangan Destinasi Wisata, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Dinparbud) Kabupaten Temanggung, Arbai Muchamad, mengatakan, semua destinasi wisata di daerahnya memang dibuka saat libur lebaran, akan tetapi jumlah pengunjungnya dibatasi. Demikian juga dengan jam operasional destinasi wisata tersebut hanya boleh sampai Pukul 15.00 WIB
"Jumlah pengunjung dibatasi hanya 30% dari kapasitas dan buka sampai Pukul 15.00 WIB. Semua tempat wisata buka," kata Arbai, Selasa (4/5/2021), di Temanggung.
Menurut Arbai, pihak Dinparbud Kabupaten Temanggung telah meminta pengelola tempat wisata di daerah itu agar menyiapkan sarana dan prasarana penerapan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19. Diantaranya tempat cuci tangan, hand sanitizer disejumlah titik. Serta diwajibkan memasang papan pengumuman prokes.
Terkait pengawasan prokes ini, lanjut Arbai, nantinya akan dilakukan oleh Tim dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19. Beberapa anggota polisi juga sudah disiapkan untuk mengawasi penerapan prokes.
"Pengelola wisata sudah kita siapkan untuk melakukan protokol kesehatan seperti tempat cuci, hand sanitizer, papan pengumuman protokol kesehatan. Pengawasan dari Satgas Covid dan Polres Temanggung," pungkas Arbai.
Ditambahkan oleh Andrie Arfianto selaku Kabid Pariwisata Dinparbud bahwa kegiatan yang berhubungan dengan pariwisata di Kabupaten Temanggung tetap ada dan dibuka sesuai dengan arahan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Terkait hal tersebut, Pemkab Temanggung telah mengeluarkan Surat Edaran kepada para pengelola destinasi wisata untuk mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian pengelola destinasi wisata diwajibkan melakukan self assessment (penilaian mandiri) terkait kesiapan mereka dalam melayani pengunjung wisata dengan tetap mematuhi ketentuan protokol kesehatan.
“Satgas Covid-19 juga akan melakukan monitoring dan peninjauan kebeberapa destinasi wisata yang ada di Kabupaten Temanggung. Hal ini bertujuan untuk memastikan ditaatinya prokes oleh para pengelola destinasi wisata,” kata Andri.
“Dengan upaya tersebut, diharapkan masyarakat yang akan berwisata saat liburan Lebaran tetap merasa aman dan nyaman, karena pengelola destinasi wisata dipastikan telah melaksanakan prokes secara disiplin,” pungkasnya. (MC.TMG/Tosiani;Ekape)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook