Ket [Foto]: Wakil Bupati Heri Ibnu Wibowo bersama Wakapolres Herry Sutadi, penyidik BNNP Jateng Kompol Eko Sumbodo dan pejabat lain memperlihatkan pil daftar G yang berhasil disita, Selasa (11/5/2021).
BNNK Temanggung Amankan 42.790 Pil Daftar G
Temanggung, MediaCenter - Wakil Bupati Temanggung Heri Ibnu Wibowo mengatakan keberhasilan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Temanggung mengamankan 42.790 pil daftar G dalam operasi di Wilayah Lingkungan Jampiroso, Senin (10/5/2021), dapat ditafsir telah menyelamatkan ribuan generasi milenial dari penyalahgunaan obat-obat terlarang.
"BNN telah selamatkan generasi milenial di Kabupaten Temanggung. Penyalahgunaan Pil daftar G sangat merusak kesehatan," kata Wabup, saat ekspose barang bukti, Selasa (11/5/2021) di Kantor BNNK Temanggung.
Wabup menyampaikan apresiasi yang tinggi pada BNN atas prestasi yang diraih. Keberhasilan operasi tersebut sebagai tangkapan paling besar di Temanggung.
Wabup berharap kondisi di Temanggung semakin kondusif dan tidak ada peredaran narkotika, miras dan obat daftar G, pada lebaran dan paska lebaran.
BNNP Jateng dan BNNK Temanggung berhasil mengamankan 42.790 butir pil daftar G dari dua warga pengedar, Ras (27) warga Desa Sriwungu Kecamatan Tlogomulyo dan Ys (28) warga Kelurahan Butuh Kecamatan Temanggung dalam sebuah operasi. Pil tersebut untuk pesta pada lebaran dan paska lebaran.
Penyidik BNNP Jateng Kompol Eko Sumbodo mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang direspon cepat BNN, bahwa pada Senin (10/5/2021) akan ada transaksi obat daftar G di wilayah Jampiroso.
"Tim pemberantasan segera lakukan penyelidikan. Pada Pukul 11.00 terlihat dua warga dengan 3 paket kardus di tempat kejadian perkara. Tim segera mendatangi dan membuka kardus berisi pil daftar G. Keduanya ditangkap dan barang bukti diamankan," katanya.
Eko Sumbodo mengatakan, BNN Provinsi Jateng mem-backup dalam ungkap kasus itu. Barang bukti yang diamankan yakni 9790 butir pil Trihexyphenidyl kemasan strip dan 33.000 butir pil Yarindu. Selain itu dua telepon genggam yang digunakan untuk transaksi atau pemesanan melalui online.
Dari keterangan tersangka, kata dia, telah delapan kali order dengan online ke Jakarta, hingga yang kedelapan ditangkap. Pembeli pil daftar G adalah pelajar. Sedang untuk pemesanan terakhir untuk pesta lebaran dan paska lebaran di Kecamatan Candiroto, Parakan dan Temanggung.
Karena obat-obat daftar G bukan kewenangan BNN, kasus tersebut dilimpahkan pada Polres Temanggung untuk dilakukan proses lanjut penyelidikan. Tersangka dan barang bukti juga dilimpahkan.
Dikemukakan penanganan tersebut sebagai langkah kerjasama yang bagus antara BNN dengan Polri dan merupakan bentuk sinergitas kedua instansi dalam penegakkan hukum juga mencegah tumpang tindih kewenangan masing-masing instansi.
" Kami limpahkan ke Polres, sehingga pencegahan pemberantasan peredaran gelap narkotika di Temanggung semakin efektif dan semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," tambahnya.
Tersangka dijerat pasal 196, 197 dan atau pasal 198 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. (MC.TMG/Aini;Ekape)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook