Ket [Foto]: Warga binaan Rutan Kelas IIb Temanggung saat memberikan suaranya (ilustrasi).
65 Warga Binaan Rutan Temanggung Peroleh Remisi
Temanggung, MediaCenter - Sebanyak 65 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Kabupaten Temanggung mendapatkan remisi hari besar keagamaan. 65 warga binaan tersebut mendapat potongan masa tahanan bervariasi dari mulai 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.
"Seperti tahun-tahun sebelumnya, dalam perayaan hari besar keagamaan, seperti Idul Fitri ada beberapa warga tahanan yang mendapat remisi, untuk Idul Fitri tahun ini ada 65 tahanan," kata Kepala Rutan Temanggung, Endus Novianto yang dihubungi Sabtu (15/5/2021).
Ditambahkannya, ke 65 warga binaan tersebut merupakan narapidana dengan jenis kejahatan yang berbeda beda, diantaranya pencurian 22 narapidana, perlindungan anak 21, narkoba 5, penipuan 4 narapidana, dan jenis kejahatan lain.
"Jenis lainnya seperti narkotika, kesehatan, psikotropika, pembunuhan serta jenis kejahatan lainnya yang mendapat remisi antara 1 hingga 3 narapidana," terangnya.
Adapun dasar pemberian remisi berdasarkan penilaian kelakuan yang bersangkutan selama dalam Rutan, warga binaan yang berkelakuan baik akan diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapat remisi.
"Harapannya dengan pemberian remisi ini, bisa menjadi pemantik bagi warga binaan lainnya untuk terus menunjukan itikad dan kelakuan yang baik selama dalam Rutan," pungkasnya. (MC.TMG/bm;ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook