Ket [Foto]: Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Temanggung Wara Andijani.
Kasus Pengobatan Alternatif, Pemkab Pastikan Ketahanan Keluarga Tetap Berjalan
Temanggung, MediaCenter - Dampak dari kasus meninggalnya seorang anak dibawah umur, Ais (7) warga Dusun Paponan Desa Bejen Kecamatan Bejen Kabupaten Temanggung dalam pengobatan alternatif menjadi perhatian khusus Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A). Untuk itu DP2KBP3A menerjunkan tim khusus untuk menanganinya.
Kepala DP2KBP3A Kabupaten Temanggung Wara Andijani mengatakan kepentingan dari DP2KBP3A adalah memastikan ketahanan keluarga dapat tetap berjalan dengan baik, sebab orang-orang yang selama ini menjadi tulang punggung keluarga berurusan dengan hukum, yang kemungkinan besar dijadikan tersangka dan harus menjalani tahanan di sel.
"Yang diminta keterangan ada 4 orang, mereka sangat berperan di keluarga bahkan tulang punggung keluarga, sehingga harus dipastikan selama ditinggal kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan berjalan dengan baik," katanya Selasa (18/5/2021)di Temanggung.
Dikatakan berdasar laporan yang diterima, Mar (42) dan Suw (38), masih punya tanggungan anak dibawah umur yakni kakak dari korban Ais. Sedangkan Bud (43) juga punya tanggungan seorang anak dibawah umur dan ibunya yang sudah lansia.
Pengasuhan anak-anak dibawah umur, terangnya harus diperhatikan, jangan sampai terlantar dalam kehidupan dan pendidikan. Tanggungjawab pengasuhan harus ada selama ditinggal tulang punggung keluarga, apakah saudara orang tua, kakek-nenek atau masyarakat.
"Mereka ini tidak tersangkut paut dengan hukum, tetapi terkena dampak sehingga harus diperhatikan. Ini yang menjadi pekerjaan besar DP2KBP3A, namun juga semua pihak. Diperlukan kerjasama agar kondisi keluarga tetap baik dan anak-anak dapat hidup normal," ungkapnya.
Ia meminta pada warga untuk tidak mengucilkan anak-anak yang terpaksa berpisah dengan orang tuanya, karena berurusan hukum. Mereka harus mendapat pendidikan yang terbaik sesuai haknya dan hidup normal.
Seperti diberitakan, seorang anak dibawah umur, Ais (7) warga Dusun Paponan Desa Bejen Kecamatan Bejen Temanggung ditemukan meninggal dunia di dalam kamarnya, Minggu (16/5/2021) malam. Ia diduga sebagai korban ritual usir genderuwo yang merasuk ketubuhnya yang dilakukan kedua orang tua kandungnya bersama dua orang lain yang dipercaya dukun supranaturalis. Kejadian itu sekitar 4 bulan lalu. Kepolisian masih meminta keterangan dari empat tersangka tersebut. (MC.TMG/ai;ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook