Ket [Foto]: Aktivitas karyawan disebuah perusahaan di Temanggung.
Seluruh Perusahaan di Temanggung Telah Bayarkan THR
Temanggung,MediaCenter - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Temanggung mencatat pada tahun ini, dari 91 perusahaan skala menengah dan besar, semuanya membayar Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Dinperinaker Kabupaten Temanggung Agus Sarwono mengatakan tidak ada perusahaan di Temanggung yang tidak membayar THR Lebaran dan pembayaran juga tidak ada yang diangsur.
"Tetapi memang ada pemberian THR berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan," katanya, Rabu (19/5/2021) di Temanggung.
Agus Sarwono mengatakan, perusahaan yang membayar THR sesuai ketentuan sebanyak 41 perusahaan. Sedangkan yang membayar THR, tetapi sesuai kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja atau serikat pekerja sebanyak 50 perusahaan.
"Perusahaan membayar THR tidak penuh, karena terdampak pandemi Covid-19," imbuhnya.
Jika dipersentasekan, perusahaan yang membayar sesuai ketentuan sebesar 45 persen, sedangkan yang tidak sesuai ketentuan sebanyak 50 perusahaan atau 55 persen.
"Pembayaran sesuai ketentuan itu yakni minimal sesuai dengan UMK atau sesuai dengan masa kerja karyawan," jelas Agus.
Ia mengatakan untuk perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19, dalam pemberian THR perlu ada kesepakatan antara pihak perusahaan dengan serikat pekerja untuk menghitung besaran kemampuan perusahaan.
Terkait pemberian THR, Dinperinaker telah mendirikan posko pengaduan sejak awal Mei 2021. Sampai menjelang Lebaran ada perwakilan karyawan dari tiga perusahaan mengadu ke posko, yaitu dari PT Mirai di Jalan Secang-Semarang km 3 di Desa Soropadan, Kecamatan Pringsurat, kemudian karyawan PO Safari Dharma Sakti, dan PT Sekawan Sumber Sejahtera di Desa Rejosari, Kecamatan Pringsurat.
"Pengaduan sudah bisa diselesaikan melalui mediasi yang dilakukan," pungkasnya. (MC.TMG/ai;ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook