Samsat Temanggung Kembali Berlakukan Program Penghapusan Denda Pajak
Ket [Foto]: Kasi PKB Samsat Temanggung Imam Wahyudianto.

Samsat Temanggung Kembali Berlakukan Program Penghapusan Denda Pajak

Temanggung, MediaCenter – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi atau denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor. Dengan adanya kebijakan tersebut, efektif mulai 6 Mei hingga 6 September 2021, pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda yang dibebankan ketika telat membayar pajak.

Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Temanggung Imam Wahyudianto mengatakan, dengan adanya kebijakan tersebut, mulai Tanggal 6 Mei 2021, wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak akan dibebaskan dari denda keterlambatan PKB tersebut. 

“Masyarakat Temanggung dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik. Lewat potongan pajak ini diharapkan bisa sedikit meringankan beban masyarakat ditengah pandemi Covid-19 ini,” kata Imam.

Selain pembebasan denda keterlambatan PKB, saat ini Samsat Temanggung bekerjasama dengan Dealer Yamaha Mataram Sakti dan Dealer Honda TDM juga memberikan bonus kepada masyarakat yang membayarkan pajak di Samsat Temanggung berupa potongan biaya servis sebesar 40% untuk motor Yamaha, jika melakukan servis di Dealer Yamaha Mataram Sakti dan bonus potongan biaya  servis sebesar 75%  untuk motor Honda jika melakukan servis di Dealer Honda TDM.

“Tidak ada syarat-syarat tertentu dalam peraturan ini, jadi apabila masyarakat Jawa Tengah, khususnya masyarakat Kabupaten Temanggung yang akan membayarkan pajak pada tanggal tersebut, akan mendapat pembebasan denda keterlambatan PKB.” pungkasnya. (MC Tmg/Sur;Sv;Ekp)

Kasi PKB Samsat Temanggung Imam Wahyudianto.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook