Ket [Foto]: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali memberikan bantuan kuota internet dan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk 2021.
Kemendikbudristek Kembali Beri Bantuan Kuota Internet dan UKT 2021
Jakarta, InfoPublik – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali memberikan bantuan kuota internet dan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk 2021.
“Kami mendengarkan keluhan dan masukan dari masyarakat terkait kebutuhan akan dukungan dari pemerintah, untuk memastikan anak-anak Indonesia tetap belajar di tengah semua keterbatasan. Oleh karena itu, dengan kerjasama dan dukungan antara Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kemendikbudristek akan meresmikan lanjutan bantuan Kuota Data Internet dan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) 2021,” kata Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada peresmian lanjutan bantuan Kuota Internet dan bantuan UKT melalui YouTube Kemendikbud RI, Rabu (4/8/2021).
Mendikbudristek Nadiem menyebutkan, pada 2020 dan 2021 Kemendikbudristek telah menyalurkan bantuan sebesar Rp13,2 Triliun, dan menerjunkan lebih dari 50 ribu relawan mahasiswa dalam rangka penanganan COVID-19.
Bantuan yang diberikan ini meliputi: 1) Bantuan subsidi kuota data internet dengan total anggaran Rp6,8 triliun untuk 26,8 juta penerima 2021, dan 35,6 juta penerima di 2020. 2) Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan total anggaran sebesar Rp2 Triliun kepada 419 ribu mahasiswa dari perguruan tinggi negeri dan swasta yang terdampak pandemi.
3) Kemudian bantuan subsidi upah dengan total anggaran sebesar Rp3,7 Triliun yang diberikan berikan kepada 2 juta pendidik dan tenaga kependidikan non PNS (ini guru guru honorer), dan 48 ribu pelaku seni budaya.
4) Realokasi anggaran dengan total Rp405 miliar untuk peningkatan kapasitas 30 Rumah Sakit Pendidikan dan fakultas kedokteran di PTN dan PTS. Fasilitas APD dan alat deteksi RT-PCR.
5) Dukungan pengendalian COVID-19 dengan menerjunkan 15.000 mahasiswa sebagai relawan dan melalui program kampus mengajar. Kemudian memberi dukungan kepada 8.351 sekolah di 34 provinsi dengan menerjunkan 38 ribu mahasiswa yang didampingi oleh 5.100 dosen dengan anggaran sebesar Rp353 miliar.
“Ini adalah suatu bentuk dukungan yang telah kita laksanakan di tahun ini, dan tahun sebelumnya,” papar Mendikbudristek.
Skema lanjutan bantuan dari Kemendikbudristek yaitu pada September, Oktober, dan November 2021 akan menyalurkan Rp2,3 Triliun untuk lanjutan bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.
“Besaran bantuan untuk peserta didik PAUD sebesar 7 GB per bulan. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 10 GB per bulan. Dan pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah memperoleh 12 GB per bulan. Sementara mahasiswa dan dosen memperoleh 15 GB per bulan,” terangnya.
Satu hal yang perlu diingat, bahwa keseluruhan bantuan kuota di 2021, tujuannya untuk mendukung proses pembelajaran. “Tapi kami memberikan fleksibilitas kuota umum yang bisa digunakan untuk mengakses semua laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kemenkominfo dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet,” ujarnya.
“Jadi ada beberapa aplikasi yang sifatnya tidak untuk pendidikan yang kita keluarkan dari pemakaian, tapi di luar itu kita memberikan fleksibilitas sebesar mungkin bagi pengguna kuota ini,” imbuhnya.
Terkait mekanisme penerima bantuan kuota di 2021, Kepala Satuan Pendidikan perlu segera memutahirkan/memperbaharui data siswa, mahasiswa, guru dan dosen, termasuk nomor telepon, pada sistem data pokok pendidikan dan pangkalan data pendidikan tinggi. Ini harus dilakukan segera, karena tentunya kita masuk dalam tahun ajaran baru dan akan ada banyak murid baru yang harus diisi.
Kepala Sekolah harus mengunggah SPTJM di www.vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk jenjang Paud, Pendidikan dasar dan menengah, atau www.kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi selambatnya 31 Agustus 2021.
“Kami akan menyalurkan bantuan subsidi kuota ini pada 11 sampai 15 September, pada 11 dan 15 di Oktober, dan pada 11 dan 15 di November 2021. Dan kuota data ini akan berlaku selama 30 hari sejak diterima,” tuturnya.
“Jenis bantuan kedua yang kami lanjutkan, mendengar banyak sekali keluhan mahasiswa, karena dampak ekonomi daripada COVID-19 ini, kami merespon dengan membuat bantuan UKT yang kami lanjutkan,” kata Mendikbudristek.
Mulai September 2021 Kemendikbudristek akan menyalurkan Rp745 miliar untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak COVID-19. Bantuan UKT ini kami berikan at cost atau sesuai dengan besaran UKT dengan batas maksimal Rp2,4 juta per mahasiswa.
Jika besaran UKT ini lebih besar dari itu di dalam sekolah atau Prodi tertentu, maka selisih UKT tersebut dengan batas maksimal Rp2,4 juta menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi mahasiswa. “Jadi bantuan UKT ini, kami berikan kepada mahasiswa yang sedang aktif kuliah dan bukan penerima bantuan lainnya, seperti KIP Kuliah atau beasiswa Bidikmisi, itu berarti sudah dibantu,” ujarnya.
“Ini adalah untuk mahasiswa yang belum menerima bantuan untuk pembayaran UKT-nya dan kondisi keuangan dan keluarganya membutuhkan bantuan UKT untuk semester ganjil 2021,” imbuhnya.
Mekanisme pendataan penerima bantuan UKT adalah mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT mendaftarkan diri langsung ke pimpinan perguruan tinggi masing-masing. Ini sama prosesnya sama yang sebelumnya. Kemudian pemimpin perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek.
Untuk penyaluran bantuan ini, kami akan memulai menyalurkan bantuan secara langsung ke perguruan tinggi masing-masing. “Saya mengharapkan kolaborasi yang erat sekali antara para pemangku kepentingan, untuk memastikan bahwa anak-anak kita tetap mendapatkan pendidikan terbaik di masa penuh tantangan ini,” ungkapnya.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook