Ket [Foto]: Bupati HM Al Khadziq, Wakil Bupati Heri Ibnu Wibowo, Sekda Hary Agung Prabowo, Ketua DPRD Yunianto dan sejumlah pimpinan lain mengikuti Sidang Paripurna, Selasa (10/8/2021).
Pemkab Temanggung dan DPRD Bahas Lima Raperda
Temanggung, MediaCenter - Bupati HM Al Khadziq, Wakil Bupati Heri Ibnu Wibowo dan Sekda Hary Agung Prabowo mengikuti Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Temanggung. Sidang kali ini membahas Lima Rancangan Peraturan Daerah yang sangat penting.
Antara lain, perubahan atas Perda Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Daerah, pencabutan atas Perda Nomor 15 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan. Pembentukan dana cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Tahun 2024, perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas dan Inovasi Daerah.
"Dengan terbentuknya Unit Pelaksana Teknis (UPT), Laboratorium Kesehatan dan adanya peningkatan layanan kesehatan, maka retribusi perlu dilakukan perubahan. Lalu terkait pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2007 Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan itu diajukan dengan beberapa pertimbangan dan penyesuaian peraturan," ujar Bupati, Selasa (10/8/2021).
Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Tahun 2024 diajukan dengan pertimbangan dalam rangka pelaksanaan pemilihan Bupati diperlukan biaya yang cukup besar dan tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 80 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengeloaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan guna membiayai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran, sehingga perlu membentuk dana cadangan dengan Perda.
"Terkait Raperda dana cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Tahun 2024, dapat kami sampaikan bahwa anggaran yang digunakan untuk penyelenggaraan pemilihan ini akan digunakan untuk biaya penyelenggaraan oleh Komisi Pemilihan Umum, biaya pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilu, biaya pengamanan dan biaya umum lainnya," tambah Bupati.
Diajukannya perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas dengan pertimbangan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021, maka perlu dilakukan penyesuaian regulasi. Ketentuan yang dirubah adalah pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur yang kualitasnya sangat rendah wajib dilakukan kajian kinerja lalu lintas yang dituangkan dalam bentuk dokumen.
Sementara untuk inovasi daerah, karena merupakan potensi, maka perlu dioptimalkan secara sistematis demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan sesuai dengan cipta hukum dan tujuan negara. Untuk meningkatkan daya saing daerah serta pemenuhan kebutuhan atas pelayanan publik.
Ketua DPRD Temanggung Yunianto mengatakan, berdasarkan pandangan umum fraksi dan penjelasan Bupati Temanggung dapat diambil kesimpulan, yakni pertama menerima Surat Bupati Temanggung No B/301/180/01.3/VII/2021. Selanjutnya menyerahkan lebih lanjut atas Rancangan Peraturan Daerah kepada Pansus.(MC.TMG/ar;ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook