Ket [Foto]: Kapolres AKBP Burhanuddin menunjukkan tersangka pengedar Narkoba di Mapolres Temanggung, Jumat (20/8/2021).
Polres Temanggung Akan Terus Tekan Peredaran Narkoba
Temanggung, MediaCenter - Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin meminta masyarakat Kabupaten Temanggung menjauhi Narkoba. Pasalnya, dapat merusak kesehatan dan mental serta moral penggunanya.
Bahkan pihaknya telah berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan peredaran Narkoba sampai ke akar-akarnya. Selain penindakan secara hukun juga akan dilakukan tindakan preventif dan preemptif.
"Kita akan lakukan sosialisasi langsung ke masyarakat akan bahaya Narkoba, itu akan terus kita lakukan untuk penyadaran masyarakat Kabupaten Temanggung. Perlu dijelaskan dampak buruk dari penggunaan Narkoba. Maka jangan sekali-kali mencoba, mengenalpun jangan," kata Kapolres dalam jumpa pers di Aula Sindoro Sumbing Mapolres Temanggung, Jumat (20/8/2021).
Kapolres menegaskan, akan mengambil tindakan tegas kepada pengguna maupun pengedar Narkoba di wilayah hukumnya. Hal itu dibuktikan dengan ditangkapnya seorang pengedar dan pemakai Narkoba.
Seorang pengedar pil koplo atas nama inisial IB (25) warga Kecamatan Parakan ditangkap. Ia terbukti mengedarkan pil koplo jenis tramadol, yang masuk obat generik daftar G berlogo huruf Y. IB diancam hukuman Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 subsider Pasal 197 jo Pasal 106 ayat 1 lebih subsider Pasal 198 jo Pasal 108 UU RI no 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Selain itu menangkap pemakai ganja atas nama IM (26) warga Kecamatan Bulu. IM dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar. (MC.TMG/ar;ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook