KI Provinsi Jateng Laksanakan Monev Keterbukaan Informasi Ke PPID Temanggung
Ket [Foto]: KI Provinsi Jateng Laksanakan Monev Keterbukaan Informasi Ke PPID Temanggung

KI Provinsi Jateng Laksanakan Monev Keterbukaan Informasi Ke PPID Temanggung

"

Temanggung, MediaCenter – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Temanggung untuk memantau pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemkab Temanggung, Selasa (29/8).

Monev diadakan di Ruang Gajah Pendopo Jenar Komplek Kantor Bupati Temanggung dengan pembahasan mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik yang mengamanatkan tugas PPID yaitu menyediakan akses informasi kepada publik.

Berdasarkan Permendagri tersebut Pemkab Temanggung mengesahkan Peraturan Bupati No. 55 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Temanggung untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Temanggung.

Terkait dengan tugas tersebut, PPID menetapkan standar layanan informasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam rangka penyelenggraan pelayanan publik dengan menyediakan sarana, prasarana, fasilitas berupa desk layanan informasi, fasilitas pendukung seperti layanan akses internet gratis, petugas pelaksana layanan informasi, instrumen transaksi, produk pelayanan, serta menetapkan waktu layanan informasi.

Diharapkan dengan pelaksanaan monev ini tata kelola pemerintahan yang informatif dan transparan dapat tercapai. (MC TMG/Penulis, Foto: Agung Editor: Ekape)

"
KI Provinsi Jateng Laksanakan Monev Keterbukaan Informasi Ke PPID Temanggung
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook