Ket [Foto]: Perubahan Undang – Undang Pemilu Bukan Menjadi Penghalang KPU
Perubahan Undang – Undang Pemilu Bukan Menjadi Penghalang KPU
Temanggung, MediaCenter – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelang pemilu 2019 dihadapkan dengan adanya perubahan Undang – Undang Pemilu terkait jumlah dan batas umur panitia penyelenggara.
Perubahan ini adalah berkurangnya jumlah penyelenggara ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sebelumnya 5 orang menjadi 3 orang. Meskipun adanya penambahan volume pekerjaan, tetapi hal ini tidak menjadi penghalang KPU dalam menyelenggarakan pemilu.
“Jadi solusi dari komisi II itu nggak papa tetap tiga tetapi nanti kita menambah supporting staff, sebenarnya tidak ideal tetapi ini yang paling mungkin,” ujar Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU RI Divisi Sosialisasi Pendidikan pemilih dan sumber daya manusia saat menghadiri peresmian Graha Pintar Pemilu di Temanggung beberapa waktu lalu.
Selain terjadi perubahan pada pasal tersebut beliau juga menjelaskan adanya kabar gembira terkait dikuranginya batas usia badan penyelenggara yang sebelumnya batas usia minimum adalah 25 tahun, dan untuk peraturan baru batas usia minimum menjadi 17 tahun. Hal ini karena terdapat pembatasan pada tingkat PPK, KPPS, PPS maximal 2 periode.
Wahyu juga menjelaskan bahwa dengan adanya batas usia yang lebih muda, tentunya akan memudahkan, dan memang ditargetkan untuk mahasiswa. “Ini kita sekarang sedang berkomunikasi dengan kementrian pendidikan tinggi, agar bagaimana pada saat pemilu mahasiswa itu diliburkan pada saat proses pemilu yang kurang lebih selama satu bulan”, tambah Wahyu.
Dengan berkurangnya jumlah anggota PPK pihak KPU optimis dan tidak menjadi kendala sehingga siap untuk melaksanakan pemilu yang akan datang, dan dengan adanya batas usia penyelenggara minimal 17 tahun tentunya akan mempermudah untuk mencari sumber daya manusianya. (MC TMG / Penulis : Ria / Foto : Coeplist / Editor : Ekape).
"
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook