Ket [Foto]: Kantor BPPKAD Kabupaten Temanggung
Pemkab Hapus Denda Keterlambatan Pembayaran PBB
Temanggung, Media Center - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung memberlakukan penghapusan saksi denda bagi keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sampai 31 Desember 2021. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang belum pulih akibat pandemi.
Penghapusan denda PBB disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Temanggung, Tri Winarno, seusai acara rapat evaluasi pemasangan alat trasaksi wajib pajak di Loka Bhakti Praja, Komplek Setda Kabupaten Temanggung, Rabu (6/10/2021).
“Karena melihat situasi ekonomi masyarakat yang belum kuat, maka Pak Bupati mengambil kebijakan denda sebesar 2 persen setelah jatuh tempo 30 September 2021 dihapuskan,“ terangnya.
Disinggung terkait capaian PBB, Tri Winarno mengatakan hingga 30 September 2021 mencapai 88 persen atau sekitar 13,3 milyar rupiah dari total target 15 milyar rupiah.
“Kalau dilihat dari kepatuhan membayar PBB, sebenarnya sudah sangat tinggi, kurangnya hanya sekitar 12 persen atau hanya 1,7 milyar rupiah,” terangnya.
Ia menambahkan, dari 20 kecamatan yang ada, lima kecamatan sudah mencapai target 100 persen, kelima kecamatan tersebut adalah Tlogomulyo, Tembarak, Jumo, Gemawang dan Wonoboyo.
“Kami akan terus melakukan komunikasi dengan Camat dan Kepala Desa untuk mengejar kekurangan tersebut, mereka juga sanggup Bulan Oktober lunas,” pungkasnya. (MC.TMG/dn;ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook