KPAI Ingatkan Tingginya Angka Pernikahan Usia Dini
Ket [Foto]: Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah mengingatkan kepada publik bahwa angka pernikahan anak di Temanggung masih tergolong tinggi, yakni kenaikan kasus hingga 300 persen.

KPAI Ingatkan Tingginya Angka Pernikahan Usia Dini

Temanggung, Media Center - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah mengingatkan kepada publik bahwa angka pernikahan anak di Temanggung masih tergolong tinggi, yakni kenaikan kasus hingga 300 persen.
 
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Temanggung, Totok Cahyo Nugroho usai sosialisasi anti perundungan dan kekerasan anak di SMP Negeri 3 Kedu, Kamis (7/10/2021) mengatakan ditahun 2021 ini kasus pernikahan dini sudah mencapai 300 kasus. Dari jumlah kasus tersebut, selain hamil diluar nikah, juga karena minimnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat terhadap tingkat kerawanan pernikahan dini. 

"Dari 300 kasus yang sudah masuk ke kami, 50 persen diantaranya karena memang hamil diluar nikah dan 50 persen lainnya, karena minimnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat terhadap tingkat kerawanan pernikahan dini itu," katanya.

Menurut Totok, pernikahan dini di Kabupaten Temanggung sebagian besar terjadi di daerah-daerah pinggiran, karena memang Sumber Daya Manusia (SDM) didaerah tersebut sangat mempengaruhi tingginya kasus pernikahan dini.

"Tidak hanya itu, kasus-kasus lainnya yang menyangkut anak-anak di bawah umur juga masih terjadi di Kabupaten Temanggung, seperti kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, penyalahgunaan narkotika dan perundungan, serta pergaulan bebas," imbuhnya.
 
Oleh karena itu, lanjut Totok, KPAI Temanggung gencar melakukan sosialisasi anti perundungan dan kekerasan terhadap anak di sekolah-sekolah. 

"Sasaran kami tidak hanya siswa sekolah saja, kami juga menyasar target lainnya agar kedepan masyarakat Temanggung bisa semakin memahami bahaya perundungan, pernikahan dini, narkotika dan lainnya," tuturnya. 

Sementara untuk kasus perundungan juga sangat berbahaya dilakukan kepada anak-anak dibawah umur. Karena perundungan atau bullying ini bisa menyebabkan menurunnya mental pada anak.
 
"Secara psikologis anak-anak yang sudah pernah dibully akan mengalami trauma yang cukup dalam, bahkan apa yang dialami oleh anak akan terbawa hingga dewasa, ini sangat berbahaya," imbuhnya.
 
Untuk itu, pihaknya berharap semakin sering dilakukan sosialisasi seperti ini kedepan agar bisa mengurangi dan menekan kasus kriminalitas dan narkotika di Temanggung.

"Kami akan berusaha semaksimal mungkin melakukan sosialisasi hingga ke pelosok Temanggung, namun kami juga sangat butuh peran serta dari masyarakat untuk memerangi perundungan, bullying, kekerasan terhadap anak, dan penyalahgunaan narkotika," tegasnya. (MC.TMG/fr;ekp)

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah mengingatkan kepada publik bahwa angka pernikahan anak di Temanggung masih tergolong tinggi, yakni kenaikan kasus hingga 300 persen.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook