Ket [Foto]: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Temanggung memberikan bantuan sosial kepada individu atau keluarga melalui program Jaring Pengaman Sosial (JPS). Penyerahan secara simbolis tahap kedua dilaksanakan Rabu (27/10/2021) di Aula Dinsos Kabupaten Temanggung.
Pemkab Salurkan Bantuan JPS Kepada 159 Penerima
Temanggung, MediaCenter - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Temanggung memberikan bantuan sosial kepada individu atau keluarga melalui program Jaring Pengaman Sosial (JPS). Penyerahan secara simbolis tahap kedua dilaksanakan Rabu (27/10/2021) di Aula Dinsos Kabupaten Temanggung.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Temanggung HM Al Khadziq, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Temanggung Badrun Mustofa, dan para penerima bantuan.
Bupati dalam kegiatan penyerahan secara simbolis bantuan JPS menyampaikan bahwa bantuan tahap kedua ini diberikan kepada 159 penerima dari 20 kecamatan.
Besaran bantuan diberikan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing, berkisar antara 1 juta sampai dengan 3 juta rupiah.
“Program ini diberikan kepada individu/keluarga tidak mampu yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan-bantuan dari pemerintah yang sudah ada. Karena berbagai faktor tidak bisa menerima bantuan dari pemerintah yang sudah ada,” jelas Bupati.
Program JPS dilaksanakan Dinsos dengan melakukan penjaringan dari masyarakat yang mempunyai masalah kesejahteraan sosial untuk diberikan bantuan dari APBD Kabupaten Temanggung.
Kepala Dinsos, Prasodjo melaporkan terkait kegiatan pemberian bantuan sosial yang merupakan program baru berupa JPS, yaitu program pemberian bantuan sosial tidak terencana berupa uang atau barang yang diberikan kepada penduduk Temanggung maupun bukan penduduk Temanggung.
Sasaran pemberian bantuan adalah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang kurang mampu dalam pemenuhan kebutuhan dasarnya. Adapun yang mendapatkan JPS antara lain anak Balita terlantar, anak terlantar, anak yang berhadapan dengan hukum, anak jalanan, Anak Dengan Kedisabilitasan (ADK), anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah, anak yang memerlukan perlindungan khusus, lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas, lanjut usia serta fakir miskin.
“Kriteria penerima JPS adalah PPKS yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar, berupa pangan sandang dan papan, serta biaya pendidikan sampai sekolah lanjutan tingkat atas juga biaya untuk perawat pengobatan dan biaya premi kesehatan, juga biaya untuk alat bantu bagi disabilitas serta biaya lainnya berdasarkan assessment dari pekerja sosial yang ditunjuk Dinsos,” ungkapnya.
Sedangkan untuk bantuan yang disalurkan dalam JPS ini sebesar 800 juta rupiah yang berupa bantuan sosial dan fasilitasi.
Diharapkan, dengan bantuan ini para penerima manfaat terpenuhi hak-hak dasarnya, meningkatkan kemampuan PPKS untuk mengakses sistem sumber serta meningkatnya peran pemerintah dan masyarakat dalam pelayanan sosial dan kedepan PPKS lebih sejahtera serta kemiskinan semakin menurun.(MC.TMG/Pd;Ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook