Ket [Foto]: Pertemuan antara Bupati Temanggung HM Al Khadziq dengan serikat pekerja
Penentuan UMK 2022, Bupati Inginkan Kembali Digelar Tripartit
Temanggung, Media Center - Bupati Temanggung HM Al Khadziq mengatakan belum akan mengirimkan surat rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 di Kabupaten Temanggung pada Gubernur Jawa tengah, sebelum ada kesepakatan antara serikat buruh dengan perusahaan.
"Kami menginginkan perusahaan dan serikat buruh kembali bertemu untuk membicarakan UMK 2022. Kami menunggu sampai akhir bulan," kata Bupati, usai menemui serikat pekerja di Ruang Gajah, Komplek Kantor Bupati Temanggung, Rabu (24/11/2021)
Dikatakan, Bupati tidak bisa melakukan veto untuk memutuskan rekomendasi UMK, apakah versi serikat pekerja maupun pengusaha.
"Melakukan veto tidak bijak, lebih baik dibicarakan kembali, melakukan pertemuan tripartit hingga menyepakati besaran UMK 2022," imbuhnya.
Bupati mengatakan, bagi pengusaha kenaikkan sekecil apapun sangat berharga. Sebab pemikiran mereka dikalikan dengan jumlah buruh yang ada dan selama satu tahun, hasilnya sangat besar.
Bupati menambahkan, pemerintah menjaga agar investor betah, tenang dan nyaman menjalankan usaha di Temanggung. Tetapi dipihak lain, UMK juga harus meningkatkan kesejahteraan buruh.
Dikatakan, jika sampai akhir November tetap tidak ada kesepakatan, maka hasil-hasil rapat dan catatan keberatan akan disampaikan pada usulan UMK.
"Biar nanti Gubernur yang memutuskan UMK di Temanggung," katanya.
Serikat buruh yang tergabung dalam Dewan Pengurus Cabang Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, dan Pertanian (F Hukatan) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kabupaten Temanggung, menemui Bupati, Rabu (24/11/2021) siang.
Sekretaris DPC F Hukatan KSBSI Kabupaten Temanggung, Wahyudi mengatakan, serikat buruh menginginkan dalam rekomendasi ke Gubernur Jateng dalam penentuan UMK 2022 sebesar 3 - 3,5 persen.
"Serikat buruh meminta agar Bupati merekomendasikan pada Gubernur kenaikkan UMK 2022 ada di tengah-tengah yakni 3 sampai 3,5 persen," kata Wahyudi.
Disampaikan oleh Wahyudi, perusahaan di sektor garmen, sepatu, kulit, kayu dan perkebunan sudah tidak terkena dampak negatif pandemi Covid-19.
Kondisi perusahaan membaik dan dalam 3-4 bulan terakhir ada peningkatan ekspor, ini yang menjadi pemikiran serikat pekerja meminta menaikkan UMK.
Yang terdampak itu, terangnya adalah sektor transportasi, hotel dan pariwisata. Jika di sektor itu perusahaan tidak menaikkan UMK tidak masalah, mereka bisa kerja saja Alhamdulillah.
Wahyudi mengatakan, pertemuan tripartit antara Apindo, Serikat Buruh dan Pemerintah, diputuskan kenaikkan UMK Rp 2.832. Atas putusan itu serikat buruh menolak dan tidak mau tanda tangan berita acara.
Ia menerangkan, logika berpikir buruh adalah rata-rata kenaikkan upah di Jateng naik 0,78, dan kenaikkan rata nasional 1,09 persen dan inflasi naik 1,28 persen.
"Jika kenaikkan 0,15 persen apa tidak kasihan buruh, sebab daya beli buruh semakin menurun," katanya.
Ia mengatakan, hasil konsultasi dengan pemerintah propinsi yang terpenting adalah antara 0,15 persen sampai batas atas yakni Rp 2.002.527.
"Kenaikkan yang diusulkan buruh tidak sampai 2 juta, yakni sekitar Rp 1,9 juta. UMK Temanggung saat ini Rp 1.885.000," terangnya.
Ditambahkannya, berdasar komunikasi dengan pemilik perusahaan sebenarnya tidak ada masalah kenaikkan hingga 3 persen, sebab mereka tahu kondisi perusahaan, tidak seperti pengurus Apindo.
"Pengurus Apindo adalah HRD perusahaan bukan pemilik perusahaan, tetapi mereka ngotot kenaikkan 0,15 persen," tandasnya. (MC.TMG/ai;ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook