Ket [Foto]: Meski realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari restribusi uji KIR kendaraan bermotor di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Temanggung telah mencapai 89 persen lebih, namun Dishub Temanggung terus melakukan upaya optimalisasi PAD Uji KIR, salah satunya pada Bulan Desember ini dengan Program “Ayo KIR”.
Dishub Temanggung Gencarkan Program Ayo KIR
Temanggung, MediaCenter - Meski realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari restribusi uji KIR kendaraan bermotor di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Temanggung telah mencapai 89 persen lebih, namun Dishub Temanggung terus melakukan upaya optimalisasi PAD Uji KIR, salah satunya pada Bulan Desember ini dengan Program “Ayo KIR”.
Kepala Dishub Temanggung, melalui Kasi Perbengkelan dan Pengujian Kendaraan Bermotor, Gani Cipta Sampurna menyebutkan, dalam Program Ayo KIR, pihaknya melakukan pemberitahuan kepada masyarakat pemilik kendaraan melalui aplikasi whatsapp.
"Para pemilik kendaraan wajib uji KIR, satu persatu kami hubungi melalui pesan broadcast di WA, kami beritahukan kepada wajib KIR tentang batas akhir uji kendaraan," jelasnya disela-sela melakukan pengawasan Uji KIR, Rabu (1/12/2021).
Gani menyatakan, Progam Ayo KIR ini sebenarnya sebagai cara optimalisasi pendapatan dari sektor restribusi KIR, meski realisasinya hingga awal Desember ini sudah sangat baik.
“Sampai akhir Bulan November lalu capaian uji KIR mencapai Rp 517.180.000 dari target di Tahun 2021 ini sebanyak Rp 579.200.000. Jika diprosentase sudah mencapai 89,29 persen, dari wajib uji KIR kurang lebih sebanyak 5.000 kendaraan," jelasnya.
Dirinya juga sangat optimis target PAD Uji KIR bisa terlampaui hingga 100 persen pada akhir tahun.
Disinggung terkait kenaikan target uji KIR, Gani menjelaskan, tahun ini targetnya meningkat lebih banyak dari Tahun 2020 lalu, yakni sebanyak Rp 500 juta, target tersebut terpenuhi hingga akhir Tahun 2020, bahkan mencapai 107 persen dari target.
“Untuk target 2022 mendatang, lanjutnya, mengalami kenaikan dari target Tahun 2021 ini, yakni sebanyak kurang lebih Rp 80 juta,” jelasnya.
Ia menambahkan, uji KIR sangat penting bagi kendaraan angkutan barang, maupun angkutan umum untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalan raya.
"Sangat penting, kami tidak akan melepaskan kendaraan yang tidak memenuhi syarat saat melakukan uji KIR, semua kendaraan harus memenuhi dan lolos uji KIR sebelum beraktivitas dijalan raya," tandasnya. (MC.TMG/dn;ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook