Ket [Foto]: Tertibkan Pengendara Polres Temanggung Adakan Razia Gabungan
Tertibkan Pengendara Polres Temanggung Adakan Razia Gabungan
Temanggung, MediaCenter – Satlantas Polres Temanggung melakukan razia gabungan bersama dengan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Temanggung.
Rabu (19/8), razia gabungan yang disertai dengan pelaksanaan sidang di tempat ini berlangsung selama kurang lebih 1,5 jam menjaring sebanyak 55 pelanggar lalu lintas dengan barang bukti berupa 35 STNK, 10 SIM dan 5 sepeda motor. Menurut KBO Satlantas Polres Temanggung Iptu Sugihartono, tujuan dilaksanakannya razia adalah penegakan hukum, sinergitas antara pengadilan, kejaksaan dan kepolisian, juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berdisiplin lalu lintas.
“Untuk pengendara sepeda motor rata – rata banyak yang belum memiliki SIM, kemudian pelanggaran selanjutnya kelengkapan kendaraan, seperti spion, kemudian lampu sein, knalpot dengan rata – rata pelanggar usia 15 hingga 35 tahun, ” terang Iptu Sugihartono.
Selain sepeda motor, polisi juga melakukan razia terhadap kendaraan yang bermuatan besar, tetapi dalam razia ini polisi selektif tergantung dengan muatan yang dibawanya. “Namun selama ini kita selektif, selektif yang sekirannya muatannya lebih, karena kemarin – kemarin jalan lingkar yang alternatif itu masih dalam keadaan rusak,” tambah Iptu Sugihartono.
Razia gabungan seperti ini telah dilakukan sebanyak tiga kali selama tahun 2017, sebagai tindak lanjut pihak kepolisian memberikan himbauan dan ajakan kepada masyarakat untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas, menaati aturan maupun rambu – rambu yang ada, juga melengkapi kendaraan sesuai standar yang ada. Langkah ini sebagai upaya dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas. (MC TMG / Penulis, Foto : Ria / Editor : Ekape).
"
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook