Ket [Foto]: Kepala Kepolisian Resort Temanggung AKBP Burhanuddin mengatakan, pemilik kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil untuk tidak mengganti knalpot standar dengan knalpot brong.
Gunakan Knalpot Brong, 85 Sepeda Motor Ditilang
Temanggung, MediaCenter - Kepala Kepolisian Resort Temanggung AKBP Burhanuddin mengatakan, pemilik kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil untuk tidak mengganti knalpot standar dengan knalpot brong.
Sebab knalpot brong mengganggu pengguna jalan lain atau warga dan termasuk melanggar Undang-undang Lalu Lintas.
"Kami akan tegakkan aturan. Penggunaan knalpot brong menyalahi undang-undang, sehingga akan ditindak tegas. Kami akan menilang dan kendaraan ditahan di Polres Temanggung," kata AKBP Burhanuddin, Jumat (14/1/2022).
Kapolres mengatakan, penertiban kendaraan knalpot brong ditegakkan, baik pada perseorangan atau kendaraan yang melaju berombongan.
"Tidak hanya sepeda motor, mobil pun jika menggunakan knalpot tidak sesuai standar juga akan ditindak tegas," tegasnya.
Kapolres mengatakan, dalam lima hari terakhir atau Senin (10/1/2022) sampai dengan Jumat (14/1/2022) melakukan penilangan pada 85 kendaraan.
Terinci barang bukti yang amankan dari operasi itu berupa 34 STNK dan 51 kendaraan bermotor.
Sepeda motor terpaksa diamankan Polres Temanggung. Diantara kendaraan itu adalah sepeda motor trail dan sport serta modifikasi.
"Pada pemilik dapat mengambil kendaraan miliknya dengan syarat telah ada putusan pengadilan, menunjukkan surat kendaraan dan mengganti dengan knalpot standar," jelas Kapolres.
Diterangkan, operasi difokuskan pada pelanggaran lalu lintas penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar atau knalpot brong.
"Knalpot brong ini mengganggu ketenangan dan kesehatan, karena bising," katanya.
Pelanggaran yang dikenakan adalah Pasal 285 ayat 1 jo 106 ayat 3 pasal 106 ayat 3 jo pasal 48 ayat 2 dan 3 dengan hukuman 1 bulan dan denda paling banyak 250 ribu.
Kapolres mengatakan, pada warga untuk tertib berlalu lintas dengan menggunakan knalpot standar, karena knalpot brong membuat bising atau mengganggu pengendara lain.
"Surat-surat kendaraan juga harus dilengkapi," pungkas Kapolres. (MC.TMG/ai;ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook