Ket [Foto]: Pengurusan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Polres Temanggung mudah, cepat dan ramah pelayanannya. Penerapan protokol kesehatan tetap dilakukan, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan bagi pemohon SIM di Mapolres Temanggung.
Urus Perpanjangan SIM, Mudah, Cepat dan Ramah Pelayanannya
Temanggung, MediaCenter - Pengurusan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Polres Temanggung mudah, cepat dan ramah pelayanannya. Penerapan protokol kesehatan tetap dilakukan, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan bagi pemohon SIM di Mapolres Temanggung.
Setelah memarkirkan kendaraan di area parkir belakang gedung Mapolres Temanggung, pemohon dapat menuju gedung pengurusan SIM, yang letaknya di sebelah timur gedung utama.
Gedung pengurusan SIM ini di kelilingi oleh pagar besi, dan setiap masyarakat yang akan mengurus SIM harus meninggalkan KTP asli di pintu masuk. Ada petugas yang memberikan informasi kelengkapan dan alur tahapan pembuatan SIM.
Adapun untuk perpanjangan SIM, kelengkapan berkasnya cukup sederhana, yaitu lima foto copy KTP, dan foto copy SIM lama.
Langkah awal bagi setiap pemohon SIM, wajib melalui cek kesehatan yang meliputi pengecekan tekanan darah, tinggi badan, berat badan, dan buta warna, yang hasilnya dimasukkan ke dalam sistem informasi terpadu, maka keluarlah surat keterangan kesehatan. Disini diperlukan dua foto copy KTP, pengecekan kesehatan ini di gedung bagian belakang atau selatan gedung utama, terpisah oleh jalan kampung Kelurahan Madureso.
Selanjutnya, pemohon wajib melakukan tes kejiwaan atau tes psikologis di depan Mapolres Temanggung. Sebelum masuk ruangan tes, wajib mencuci tangan, dan memakai masker. Petugas meminta kembali dua foto copy KTP dan satu foto copy SIM lama, dilanjutkan tes psikologis. Petugas akan meneliti dan mengoreksinya, dan memberikan surat keterangan hasil tes tersebut.
Surat keterangan kesehatan dan surat keterangan hasil tes psikologis ini, dibawa dan diserahkan kepada petugas di depan pintu masuk ruang pembuatan SIM.
Ada enam loket di ruang tersebut, loket satu pembayaran ke BRI, loket dua pendaftaran, loket tiga penerbitan dan pengambilan SIM, loket empat ruang foto SIM, loket lima ruang ujian teori, loket enam ruang simulator. Di bagian belakang terdapat tempat ujian praktek pemohon SIM.
"Bagi pemohon wajib mengisi syarat administrasi, dan menyerahkan satu foto copy KTP dan SIM yang lama, dijadikan satu berkas. Jangan lupa, harus menjalankan prokes," kata Aipda Solichati, petugas foto SIM, Senin (14/2/2022).
Pemohon diarahkan petugas untuk foto, tanpa menggunakan kaca mata dan masker, sidik jari tangan kanan kiri wajib di scan di alat perekam. Dan, pemohon harus tanda tangan di atas alat perekam yang sudah disediakan.
Petugas mempersilakan menunggu di ruang tunggu, berselang lima menit pemohon sudah dipanggil petugas untuk menerima SIM baru yang berlaku lima tahun, per tanggal penerbitan SIM tersebut.
Pengurusan penerbitan SIM baru estimasinya 50 menit, dari proses awal sampai terbitnya SIM. (MC.TMG/sty;ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook