Ket [Foto]: Sebagai upaya memberikan pelayananan serta sarana dan prasarana terhadap para penyandang disabilitas, Pengadilan Negeri Temanggung menggandeng Yayasan Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak (Sapda) Yogyakarta, Rabu (9/3/2022).
Wujudkan Pengadilan Ramah Disabilitas, PN Temanggung Gandeng Yayasan Sapda
Temanggung, Media Center – Sebagai upaya memberikan pelayananan serta sarana dan prasarana terhadap para penyandang disabilitas, Pengadilan Negeri Temanggung menggandeng Yayasan Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak (Sapda) Yogyakarta, Rabu (9/3/2022).
Kerjasama tersebut tertuang dalam MoU yang ditandatangani kedua pihak di Ruang Sidang Prof.Dr.Soebekti, SH, Pengadilan Negeri Temanggung.
Ketua Pengadilan Negeri Temanggung, Dyan Martha B, melalui Plh Chisny Ismaya Dewi mengatakan dengan adanya MoU ini pihaknya berharap agar PN Temanggung dapat menjadi lokasi atau instansi layanan yang dapat mengakomodir berbagai kebutuhan para penyandang disabilitas.
Sehingga kedepan terwujud pengadilan negeri inklusif yang ramah terhadap kaum disabilitas, sekaligus memberikan komitmen penuh dalam memberikan pelayanan yang sama terhadap seluruh masyarakat pencari keadilan tanpa adanya diskriminasi.
“Kita tidak dapat membeda-bedakan dalam memberikan layanan terhadap pencari keadilan, harus ada keterbukaan, kesetaraan, termasuk memberikan fasilitas terhadap mereka, seperti lokasi parkir dan toilet,” jelasnya.
Lanjutnya, upaya tersebut ditunjang dengan sokongan bantuan anggaran dari Mahkamah Agung (MA) kepada PN Temanggung di tahun ini, khusus untuk penyediaan fasilitas bagi kaum disabilitas.
“Dengan arahan dan kerjasama konsultasi dengan Sapda, harapan kami PN dapat memberikan pelayanan yang tepat kepada para penyandang disabilitas, sama seperti masyarakat pada umumnya,” katanya.
Dijelaskan lebih jauh, tujuan lain dari kerjasama ini juga menyangkut pendampingan mereka dalam memperjuangkan hak-hak atau advokasi hukum. Sehingga, apabila muncul situasi penyandang disabilitas yang berstatus sebagai korban, saksi, pelaku, pengguggat, tergugat, termohon hingga terdakwa dapat meminta pendampingan secara khusus.
“Tentunya dalam pendampingan itu, kami pihak PN akan meminta arahan dan konsultasi dari Sapda Yogyakarta,” tegasnya.
Direktur Sapda Yogyakarta, Nurul Sa’adah Andriyani mengungkapkan, pihaknya telah melaksanakan eksistensinya dalam pemberian hak bagi penyandang disabilitas, perempuan, dan anak sejak tahun 2004 yang berpusat di Kotagede, Yogyakarta.
Guna memperjuangkan hak disabilitas dalam normatif hukum, pihaknya berkomitmen untuk senantiasa bekerjasama dengan Pengadilan di berbagai wilayah dengan dasar UU Nomor 8 tahun 2006 tentang Disabilitas.
“Komitmen kami adalah membantu memenuhi hak-hak disabilitas, termasuk dalam ranah peradilan, dalam tiga tahun terakhir sedikitnya sudah ada 212 institusi pengadilan, baik militer, negeri, maupun agama yang mendapat bantuan anggaran MA bekerjasama dengan Sapda untuk mewujudkan pengadilan inklusif dan komitmen memberikan hak bagi penyandang disabilitas," jelasnya.
Ia menambahkan, pengadilan yang ramah bagi kaum disabilitas bukan hanya diperuntukkan bagi pengunjung dan pencari keadilan saja, tetapi juga memenuhi kebutuhan semua orang yang bekerja dan berkarya di lingkungan pengadilan.
“Jadi harus aksesibel, contoh toilet dan sarpras lain yang dibutukan pegawai, maupun pengunjung pengadilan, itu yang kami dorong,” ungkapnya.
Secara umum, pemanfaatan layanan yang layak bagi penyandang disabilitas itu antara lain bagi mereka yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan sensorik dalam waktu lama. Selain itu juga bagi mereka yang memiliki hambatan dalam interaksi dengan lingkungan termasuk kesulitan berpartisipasi secara penuh dan efektif.
“Termasuk menyediakan pelatihan bagi juru bicara dengan bahasa isyarat sebagai layanan bagi tuna rungu,” pungkasnya. (MC.TMG/fr;ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook