Penuhi Hak Narapidana Melalui SPPN
Ket [Foto]: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) membentuk Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). 

Penuhi Hak Narapidana Melalui SPPN

Temanggung, Media Center - Sebagai upaya meningkatkan manajemen WBP di Rutan maupun Lapas sejalan dengan revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) membentuk Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). 

"Adapun fungsi dari SPPN ini adalah sebagai pedoman penilaian perilaku setiap warga binaan, yang dapat digunakan sebagai data untuk mendukung dalam pelaksanaan hak-hak dan program bagi warga binaan," kata Kepala Rutan Kelas IIB Temanggung, Syaikoni, Jumat (11/3/2022).

Ia menyebutkan, hak yang didapat warga binaan diantaranya remisi, asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB). 

"Program ini untuk menilai perilaku warga binaan yang nantinya sebagai data dukung utama dalam memberikan hak warga binaan pemasyarakatan seperti remisi, asimilasi, CMK, CMB, PB dan CB," imbuhnya.

Bahkan, lanjut Syaikoni, seluruh sistem pelayananan mulai dari pengusulan dan pemberian hak-hak warga binaan di Rutan Kelas IIB Temanggung tidak dipungut biaya. Untuk itu, jika ada oknum yang melakukan pemungutan agar segera melapor.

"Tidak hanya itu, seluruh sistem pelayananan mulai dari pengusulan dan pemberian hak-hak warga binaan di Rutan Kelas IIB Temanggung tidak dipungut biaya, alias gratis, jika ada oknum yang tidak bertanggung jawab, segera laporkan, jangan ragu”, tegasnya.

Kedepan, SPPN tersebut menjadi ikon andalan lembaga pemasyarakatan dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi publik dalam hal pembinaan dan pemberian program serta hak-hak narapidana. 

Sehingga, penilaian pembinaan yang terukur, objektif, dan sistematis dengan SPPN ini menjadi terobosan dalam optimalisasi penyelenggaraan pembinaan yang diharapkan bisa terus disempurnakan.

"Nantinya SPPN menjadi salah satu ikon andalan lembaga pemasyarakatan dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi publik dalam hal pembinaan dan pemberian program, serta hak-hak narapidana, sehingga melalui penilaian pembinaan yang terukur, objektif, dan sistematis dapat mengoptimalkan penyelenggaraan pembinaan warga binaan," pungkasnya. (MC.TMG/fr;ekp)

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) membentuk Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). 
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook