Ket [Foto]: Narkotika jenis ganja seberat 1,2 kilogram dimusnahkan Kepolisian Resort Temanggung. Barang haram tersebut merupakan sebagian dari barang bukti hasil operasi Bersinar 2022.
Polres Temanggung Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi Bersinar
Temanggung, MediaCenter - Narkotika jenis ganja seberat 1,2 kilogram dimusnahkan Kepolisian Resort Temanggung. Barang haram tersebut merupakan sebagian dari barang bukti hasil operasi Bersinar 2022.
Pemusnahan dilangsungkan di halaman Mapolres setempat dengan cara dibakar, dan disaksikan oleh Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BNNK, tersangka dan pengacara atau penasehat hukum.
Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin, Kamis (17/3/2022) mengatakan, pemusnahan barang bukti sesuai prosedur hukum dan merupakan perintah undang-undang.
"Pemusnahan barang bukti untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, seperti penyalahgunaan narkoba," katanya.
Kapolres mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja seberat 1,2 kg dan sabu seberat 2,2 gram dari 3 kasus dengan 4 tersangka. Sebagian barang bukti lainnya untuk ditunjukkan di pengadilan pada sidang mendatang.
Ia mengatakan, pada Operasi Bersinar 2022, Polres Temanggung menduduki prestasi ke dua dari sisi barang bukti dan dalam ungkap kasus menduduki 10 besar di Polda Jateng.
Kapolres menyampaikan, narkoba menjadi ancaman serius bagi generasi penerus, sebab narkoba sudah merambah ke semua kalangan, bahkan tahanan rutan lebih separuh merupakan kasus narkoba.
"Di Temanggung juga ada peredaran narkoba, makanya Polres Temanggung terus gencarkan dalam penanganan kasus Narkoba, baik mencegah, hingga penindakan hukum," tegasnya.
Kapolres berharap, ke depan Temanggung bisa bebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba, yang menyasar semua golongan, terutama pada remaja, usia sekolah dan anak anak.
"Untuk mencapai bebas penyalahgunaan dan peredaran narkoba diperlukan keterlibatan semua pihak," pungkasnya. (MC.TMG/aiz;ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook