Tertib Pengelolaan Keuangan Desa dengan Peningkatan Kapasitas Kades
Ket [Foto]: Kepala Dinpermades Gema Aristi

Tertib Pengelolaan Keuangan Desa dengan Peningkatan Kapasitas Kades

Temanggung, Media Center  -  Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) melaksanakan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kepala Desa, Pembangunan dan Pengelolaan Keuangan Desa se-Kabupaten Temanggung tahun 2022 yang bertempat di Pendopo Pengayoman Temanggung, Rabu (23/03/2022).

Hadir dalam acara tersebut, Camat dan Kepala Desa se-Kecamatan Tembarak, Kranggan, Ngadirejo, Tlogomulyo dan Gemawang.

Bupati Temanggung, HM AL Khadziq dalam sambutan yang disampaikan oleh Kepala Dinpermades Gema Aristi menyampaikan, berdasarkan Undang – Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, bahwa Desa kini tidak lagi menjadi obyek pembangunan, tetapi menjadi subyek yang berperan aktif sebagai motor penggerak pembangunan.

“Merujuk Undang-undang No. 6 tahun 2014, Desa tidak menjadi fokus pembangunan lagi, akan tetapi sebagai perancang pembangunan yang sesuai dengan potensi dan kebutuhannya. Ibaratnya desa menjadi wadah berbagai macam pembangunan lintas sektor, maupun Kemeterian/Lembaga,” katanya.

Desa harus menjadi filter untuk menyaring program kegiatan yang bermanfaat sesuai dengan potensi dan prioritas desa itu sendiri. 

“Keluarnya Undang-undang Desa telah mendorong adanya pergantian pendekatan, dari semula pembangunan digerakkan oleh masyarakat, kini digerakkan oleh desa. Pada posisi ini, Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) harus dirumuskan secara partisipatif, politis dan demokratis,” imbuhnya.

Untuk memecahkan permasalahan yang ada di desa, konstruksi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dengan sumber anggaran dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak, retribusi, Pendapatan Asli Desa dan pendapatan lainnya yang sah harus dimanfaatkan untuk membiayai RKP Desa.

“Undang-undang Desa juga memberi ruang pada pendekatan desa yang membangun, serta saling mendukung satu dengan yang lainnya. Hal ini berarti desa tidak serta merta harus membangun desanya sendiri tanpa dukungan pihak ketiga, melainkan desa harus didukung oleh semua sektor melalui pendekatan pembangunan kawasan pedesaan agar lebih cepat berhasil,” jelasnya.

Dalam pembangunan dan pengelolaan desa ini, diharapkan memberikan persepsi penyelesaian masalah yang langsung pada kasus-kasus atau permasalahan yang dihadapi oleh desa, sehingga dapat dicarikan solusi penyelesaiannya dan dapat meningkatkan kapasitas kepala desa itu sendiri untuk dapat menciptakan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Saya berpesan kepada seluruh Kepala Desa untuk benar-benar memanfaatkan kegiatan ini, agar kinerja yang di lapangan dapat maksimal dan terhindar dari permasalahan dengan hukum sebagai akibat ketidaktahuan tentang pengelolaan keuangan desa,” tandasnya. (MC.TMG/tf;ekp)

Kepala Dinpermades Gema Aristi
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook